Tarif Penyeberangan ASDP Naik

Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik Mulai 3 Agustus 2023, Begini Respon Pengguna Jasa

PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023.

Kenaikan tarif yang rata-rata naik 5,93 persen itu direpsons oleh para pengguna jasa pelabuhan.

Bagi para penyedia jasa ekspedisi, kenaikan tarif memberatkan. Meskipun secara besaran, nilainya tak signifikan.

Rizki, seorang sopir perusahaan ekspedisi mengaku keberatan dengan kenaikan tarif itu. Ia biasa menyeberang dari Banyuwangi ke Bali dan arah sebaliknya menggunakan kendaraan yang masuk kategori golongan V B.

Biasanya, Rizki membayar Rp 291.650 sekali menyeberang. Pada saat pemberlakuan kenaikan tarif nanti, ia harus membayar 309.500. Artinya, ada tambahan pengeluaran Rp 17.850 untuk setiap kali menyebrang.

Baca juga: BREAKING NEWS Tarif Penyeberangan ASDP Naik, Biaya Menyeberang Jawa-Bali Jadi Segini

Padahal, hampir setiap hari Rizki menyeberang dari Jawa ke Bali atau sebaliknya. Ia mengantar barang dari Surabaya menuju Denpasar.

"Sopir ekspedisi berdampak karena setiap ekspedisi, uang jajannya sopir itu berbeda-beda. Dengan naiknya tarif, uang jajannya jadi ngepas," kata Rizki, Kamis (27/7/2023).

Meski merasa keberatan, Riski tak bisa berbuat banyak apabila kenaikan tarif resmi ditingkatkan.

"Harapannya pelayanan ditingkatkan," kata dia.

Keberatan serupa disampaikan Doni, sopir bus pariwisata rute Jakarta-Bali. Kenaikan tarif penyeberangan, kata dia, akan berpengaruh pada naiknya biaya untuk penumpang.

"Kalau ongkos bus naik, penumpang pasti mengeluh. Intinya saya sebenernya tidak setuju kalau naik," katanya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved