Berita Kediri
Siswa SMP di Blitar Ditangkap Usai Melempar Batu KA Matarmaja, Lukai Leher Masinis
pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul didampingi orangtua, Kepala Sekolah dan Wali kelas.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
Larangan pelemparan terhadap KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Mengantisipasi aksi pelemparan maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan KA, Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA.
Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.
KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. ******
pelemparan ke KA
siswa SMP lempar batu ke KA Matarmaja
masinis KA terluka dilempar anak SMP
Polsuska tangkap pelempar batu ke KA
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.