Berita Kediri

Siswa SMP di Blitar Ditangkap Usai Melempar Batu KA Matarmaja, Lukai Leher Masinis

pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul didampingi orangtua, Kepala Sekolah dan Wali kelas.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
ilutrasi tribunnews
ILUSTRASI KERETA API 

Larangan pelemparan terhadap KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan KA, Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA.

Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved