Berita Kediri
Siswa SMP di Blitar Ditangkap Usai Melempar Batu KA Matarmaja, Lukai Leher Masinis
pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul didampingi orangtua, Kepala Sekolah dan Wali kelas.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun menerima laporan dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, telah dilempar orang saat melintas di antar stasiun Garum - Blitar. Pelemparan terjadi Jumat (28/7/2023) pukul 10.57 tepatnya di km.122+4 antara Stasiun Garum - Blitar.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, telah terjadi pelemparan batu ke KA Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum - Blitar, dan mengenai masinis serta kereta.
Setelah berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun. Selanjutnya masinis melakukan pemeriksaan diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar, karena batu sempat mengenai badan masinis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan, karena leher masinis sempat tergores batu, selanjutnya dilakukan pergantian masinis di stasiun Blitar.
Menerima laporan dari pusat pengendali perjalanan KA, Tim keamanan Stasiun Blitar dan Polisi khusus kereta api (Polsuska) dipimpin Wakil Kepala Stasiun Blitar segera menuju ke lokasi kejadian, dan dilakukan penyisiran. Dan mendapati ada 6 siswa SMP yang sedang nongkrong di pinggir jalur KA.
Setelah diinterogasi, ditemukan bahwa salah satu siswa tersebut adalah pelaku yang melakukan pelemparan ke KA Matarmaja. Pelaku pelemparan pun dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan 5 temannya dilakukan pembinaan di lokasi, agar tidak meniru tindakan itu, dan disuruh pulang.
Untuk selanjutnya pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orangtua pelaku, Kepala Sekolah dan Wali kelas.
Di Polsek Kepanjen Kidul, pelaku pelemparan mendapatkan pembinaan. Petugas Polsek Kepanjen Kidul juga mengingatkan kepada orangtuanya, agar mengawasi perilaku anaknya.
Sementara kepada Kepala Sekolah maupun Wali kelas, dititipkan pesan untuk juga menyampaikan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan ke KA. Karena PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut.
Selanjutnya, setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, pelaku diwajibkan lapor ke Polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis.
Supriyanto menyampaikan, aksi anarkhis berupa pelemparan terhadap KA itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana KA, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.
“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap KA apapun alasannya. Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan KA dan orang-orang yang berada di dalam KA. Karena bisa jadi yang ada di dalam KA itu keluarga kita”, pesan Supriyanto.
Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Dan pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Mengantisipasi aksi pelemparan maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan KA, Polsuska melakukan patroli di sepanjang jalur KA.
Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.
KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. ******
pelemparan ke KA
siswa SMP lempar batu ke KA Matarmaja
masinis KA terluka dilempar anak SMP
Polsuska tangkap pelempar batu ke KA
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.