Berita Viral

KISAH LENGKAP Peserta MPLS SMPN Cianjur Tewas Tenggelam: Akibat Kelalaian, Kepsek Jadi Tersangka

Inilah kisah lengkap kasus peserta MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN Cianjur, yang tewas tenggelam di sungai Cileleuy.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Kisah lengkap peserta MPLS SMPN Cianjur yang tewas tenggelam diduga akibat kelalaian kepala sekolah. 

5. Kepala sekolah minta maaf

Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah sempat mendatangi rumah duka di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya.

Kedatangan pihak sekolah untuk mengucapkan bela sungkawa dan permohonan maaf.

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," kata Wawan Kuswandi, keluarga korban, Selasa (25/7/2023).

Bahkan kata Wawan, Kepala SMPN 1 Ciambar yang datang secara langsung ke rumah korban menangis saat meminta maaf.

"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf," jelasnya.

Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan, namun tetap menyerahkan proses hukum ke Polres Sukabumi.

"Kami sudah maafkan, tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tandasnya.

6. PGRI sebut musibah

Sementara itu organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor mengungkapkan pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang terjadi di SMPN 1 Ciambar.

"Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan. Pihak PGRI pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi," kata Tubagus.

Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.

"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.

Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar. Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved