Berita Viral
KISAH LENGKAP Peserta MPLS SMPN Cianjur Tewas Tenggelam: Akibat Kelalaian, Kepsek Jadi Tersangka
Inilah kisah lengkap kasus peserta MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN Cianjur, yang tewas tenggelam di sungai Cileleuy.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah kisah lengkap kasus peserta MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN Cianjur, yang tewas tenggelam di sungai Cileleuy, Ciambar, beberapa waktu lalu.
Seorang siswa berinisial MA (13) ditemukan tewas di Sungai Cileleuy, Ciambar, saat mengikuti MPLS.
Bersamaan dengan hal itu, Kepala Sekolah berinisial K (55) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Pasca Insiden 3 Anak Tenggelam, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Berpotensi Ditutup Permanen
Melansir Kompas, berikut ini kisah lengkap awal kasus peserta MPLS SMPN Cianjur yang tewas tenggelam di Sungai Cileleuy.
1. Kepsek diduga lalai
Kapolres Sukowidi AKBP Maruly Pardede menyebut tersangka K dijerat pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Tersangka K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Di antaranya tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.
Selain K juga disebut tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.
Tersangka K juga tidak memberikan arahan kepada guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan tidak mengecek siswa di setiap pos.
2. Polisi amankan barang bukti
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan sepatu yang dipakai korban serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan.
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, K tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Antara lain pekerjaan K yang jelas dan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres menyebut, tersangka K wajib lapor pada Senin dan Kamis hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Terpeleset Saat Akan Ambil Wudhu, Pemancing di Tuban Tewas Tenggelam di Bengawan Solo
3. Keluarga sempat cari korban sendiri
Kasus tersebut berawal saat MA (13) yang tercatat sebagai siswa baru mengikuti kegiatan MPLS yang selesai pada Jumat (21/7/2023).
Saat itu ada 120 siswa baru yang mengikuti MPLS dan dilanjutkan dengan hiking serta makan bersama pada Sabtu (22/7/2023).
Ketika acara selesai, MA tak kunjung pulang. Padahal rekan MA ada yang datang ke rumah korban untuk mengembalikan sabuk milik MA.
Ibu MA pun curiga saat rekan anaknya mengatakan acara MPLS telah selesai dan anaknya belum kunjung pulang. Hal tersebut diceritakan oleh Imam (39), ayah MA.
"Istri saya bertanya kepada temannya itu, anak saya ke mana. Karena tidak mengetahui lalu istri saya menyusul ke sekolah," ujar Iman, Senin (24/7/2023).
4. Tak temui jawaban di sekolah
Ibu MA ditemani keluarga yang lain kemudian mencari MA ke sekolah.
Namun sayangnya pihak sekolah tak mengetahui keberadaan MA. Bahkan di hari itu, pihak keluarga melakukan pencarian ke sekolah hingga tiga kali.
"Mungkin kalau istri saya tidak ke sekolah, anak saya sampai sekarang nggak tahu ketemu atau enggak," ucap dia.
Karena tidak ada kepastian dari sekolah, keluarga dibantu warga berinisiatif mencari sendiri dan diantar teman MA ke lokasi sungai.
"Anak saya akhirnya ditemukan tenggelam di sungai Cileuleuy dalam kondisi meninggal dunia. Lalu dari lokasi langsung dibawa ke sini (rumah) dengan motor," jelas Imam.
Ia mengatakan saat ditemukan, MA masih mengenakan seragam sekolah dan topi.
Baca juga: KISAH LENGKAP Warga Probolinggo Bangun Tembok Tutup Jalan Kampung Imbas Selisih Pembangunan Selokan
"Tas, sepatu masih ada di sekolah sampai sekarang belum diambil," tandasnya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, Imam mempertanyakan pengawasan pihak sekolah saat kegiatan MPLS berlangsung.
"Saya mempertanyakan ke pihak sekolah kenapa bisa sampai terjadi begini. Saat ditanya apakah tidak ada pendamping, bilangnya ada. Kalau ada kenapa nasib anak saya begitu," urainya.
5. Kepala sekolah minta maaf
Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah sempat mendatangi rumah duka di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya.
Kedatangan pihak sekolah untuk mengucapkan bela sungkawa dan permohonan maaf.
"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," kata Wawan Kuswandi, keluarga korban, Selasa (25/7/2023).
Bahkan kata Wawan, Kepala SMPN 1 Ciambar yang datang secara langsung ke rumah korban menangis saat meminta maaf.
"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf," jelasnya.
Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan, namun tetap menyerahkan proses hukum ke Polres Sukabumi.
"Kami sudah maafkan, tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tandasnya.
6. PGRI sebut musibah
Sementara itu organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.
Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor mengungkapkan pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang terjadi di SMPN 1 Ciambar.
"Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan. Pihak PGRI pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi," kata Tubagus.
Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.
"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.
Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar. Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.
berita viral
peserta MPLS tewas
kepsek SMPN di Cianjur tersangka
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Tabiat 4 Penculik Bos Bank Plat Merah Terungkap, Baru 2 Bulan Tinggal Bareng di Rumah Sengketa |
![]() |
---|
Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan, Diancam Pasal 12, Ini 3 Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nafa Urbach yang Dikritik Habis-habisan Imbas Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sosok 10 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.