Berita Viral

KISAH LENGKAP Peserta MPLS SMPN Cianjur Tewas Tenggelam: Akibat Kelalaian, Kepsek Jadi Tersangka

Inilah kisah lengkap kasus peserta MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN Cianjur, yang tewas tenggelam di sungai Cileleuy.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Kisah lengkap peserta MPLS SMPN Cianjur yang tewas tenggelam diduga akibat kelalaian kepala sekolah. 

SURYA.CO.ID - Inilah kisah lengkap kasus peserta MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN Cianjur, yang tewas tenggelam di sungai Cileleuy, Ciambar, beberapa waktu lalu.

Seorang siswa berinisial MA (13) ditemukan tewas di Sungai Cileleuy, Ciambar, saat mengikuti MPLS.

Bersamaan dengan hal itu, Kepala Sekolah berinisial K (55) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Pasca Insiden 3 Anak Tenggelam, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Berpotensi Ditutup Permanen

Melansir Kompas, berikut ini kisah lengkap awal kasus peserta MPLS SMPN Cianjur yang tewas tenggelam di Sungai Cileleuy.

1. Kepsek diduga lalai

Kapolres Sukowidi AKBP Maruly Pardede menyebut tersangka K dijerat pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.

Tersangka K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Di antaranya tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.

Selain K juga disebut tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.

Tersangka K juga tidak memberikan arahan kepada guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan tidak mengecek siswa di setiap pos.

2. Polisi amankan barang bukti

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan sepatu yang dipakai korban serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, K tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Antara lain pekerjaan K yang jelas dan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres menyebut, tersangka K wajib lapor pada Senin dan Kamis hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Terpeleset Saat Akan Ambil Wudhu, Pemancing di Tuban Tewas Tenggelam di Bengawan Solo

3. Keluarga sempat cari korban sendiri

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved