Berita Viral
KISAH LENGKAP Peserta MPLS SMPN Cianjur Tewas Tenggelam: Akibat Kelalaian, Kepsek Jadi Tersangka
Inilah kisah lengkap kasus peserta MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN Cianjur, yang tewas tenggelam di sungai Cileleuy.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah kisah lengkap kasus peserta MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN Cianjur, yang tewas tenggelam di sungai Cileleuy, Ciambar, beberapa waktu lalu.
Seorang siswa berinisial MA (13) ditemukan tewas di Sungai Cileleuy, Ciambar, saat mengikuti MPLS.
Bersamaan dengan hal itu, Kepala Sekolah berinisial K (55) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Pasca Insiden 3 Anak Tenggelam, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Berpotensi Ditutup Permanen
Melansir Kompas, berikut ini kisah lengkap awal kasus peserta MPLS SMPN Cianjur yang tewas tenggelam di Sungai Cileleuy.
1. Kepsek diduga lalai
Kapolres Sukowidi AKBP Maruly Pardede menyebut tersangka K dijerat pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Tersangka K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Di antaranya tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.
Selain K juga disebut tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.
Tersangka K juga tidak memberikan arahan kepada guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan tidak mengecek siswa di setiap pos.
2. Polisi amankan barang bukti
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan sepatu yang dipakai korban serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan.
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, K tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Antara lain pekerjaan K yang jelas dan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres menyebut, tersangka K wajib lapor pada Senin dan Kamis hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Terpeleset Saat Akan Ambil Wudhu, Pemancing di Tuban Tewas Tenggelam di Bengawan Solo
3. Keluarga sempat cari korban sendiri
berita viral
peserta MPLS tewas
kepsek SMPN di Cianjur tersangka
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Tabiat 4 Penculik Bos Bank Plat Merah Terungkap, Baru 2 Bulan Tinggal Bareng di Rumah Sengketa |
![]() |
---|
Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan, Diancam Pasal 12, Ini 3 Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nafa Urbach yang Dikritik Habis-habisan Imbas Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sosok 10 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.