Berita Nganjuk

Terhenti di Perlintasan, Gandengan Truk Ampas Tebu Terpental Dihantam KA Gajayana di Nganjuk

Tabrakan itu terjadi akibat truk gandeng mogok tepat di atas perlintasan KA, sebelum kemudian KA Gajayana melintas.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Gandengan truk pengangkut ampas tebu yang diamankan Satlantas Polres Nganjuk setelah ditabrak KA Gajayana di perlintasan tanpa palang pintu di Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Senin (24/7/2023). 

Dan PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.

"PT KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan KA atas keterlambatan perjalanan KA. Saat ini KAI secara maksimal telah membersihkan jalur KA, sehingga aman dilewati dan perjalanan kereta api kembali normal," ujar Supriyanto .

PT KAI mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud, sehingga perjalanan KA tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tutur Supriyanto. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved