Berita Surabaya

Godok Raperda Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan, DPRD Jatim Pikirkan Nasib Petani Tembakau

DPRD Jatim terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan.

Editor: irwan sy
ist
Rapat paripurna DPRD Jatim beragenda penyampaian laporan pimpinan Komisi B tentang pembahasan Raperda Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan, Senin (24/7/2023). 

SURYA.co.id, SURABAYA - DPRD Jatim terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan.

Komisi B DPRD Jatim sebagai pembahas memastikan akan melakukan bahasan menyeluruh dan detail utamanya terkait keberpihakan pada petani tembakau dalam rapat paripurna.

Juru bicara Komisi B DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin, mengatakan rapat paripurna itu sedianya beragenda penyampaian laporan pimpinan Komisi B tentang pembahasan raperda tersebut. 

"Namun, kami memandang perlu untuk meminta waktu lebih panjang membahas Perda ini," katanya dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Senin (24/7/2023).

Dijelaskan, pertanian tembakau telah menjadi heritage global.

Namun, sekaligus juga memiliki berbagai kendala.

Apalagi harus diakui pertanian tembakau juga menjadi salah satu sokoguru perekonomian kreatif nasional, yakni menghasilkan cukai yang sangat besar sampai sekitar Rp 214 Triliun pada tahun 2023. 

Sementara Jawa Timur menjadi penyokong utama pertanian tembakau.

Usaha pada sisi hilir hasil tembakau juga melibatkan banyak pihak, serta menyediakan pekerjaan bagi jutaan buruh.

Tetapi, diakui nasib petani tembakau cukup memprihatinkan, sehingga melalui pembahasan raperda tersebut, Komisi B memastikan akan menghimpun berbagai masukan.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Alyadi Mustofa menegaskan pembahasan mengenai raperda itu bakal dilakukan secara mendalam.

Tambahan waktu pembahasan itu, bakal dimanfaatkan penuh untuk merinci setiap pembahasan raperda inisiatif Pemprov Jatim tersebut.

"Intinya, bagaimana raperda ini bisa berpihak pada masyarakat petani tembakau. Jangan sampai sebaliknya, hanya menguntungkan tengkulak atau gudang dan seterusnya," terangnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut sebetulnya raperda tersebut sudah sekitar 80 persen.

Namun, waktu tambahan yang diminta bakal dimanfaatkan secara optimal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved