Berita Jember
Lelaki di Jember Babak Belur Gara-gara Pasang Status Gambar Istri Orang, Dipukul oleh 14 Orang
Apes dialami Angga Juli Saputra di Desa Paseban Kencong. Ia dipukul sampai babak belur gara-gara memasang status whatsapp istri orang.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Jember - Apes dialami Angga Juli Saputra di Desa Paseban Kencong. Ia dipukul sampai babak belur gara-gara memasang status whatsapp istri orang.
Kasus tersebut terungkap Kamis, 20 Juli 2023 lalu.
Pelaku pemukulan itu adalah Imam Fahroni (IF), pria berumur 24 tahun dan M. Ikrom serta Khoirul Anam.
Polisi mengatakan Imam adalah pelaku utama dari kasus pengeroyokan itu.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena menduga korban telah berani menjalin hubungan asmara dengan istrinya tersangka.
"Pelaku menduga korban selingkuh dengan istri pelaku. Kecurigaan itu muncul saat pelaku melihat korban memasang status di Whatsapp berupa foto istrinya," ujarnya pada Kamis (20/7/2023).
Semua itu berawal dari kecurigaan Imam saat memeriksa smartphone milik istrinya.
Di sana ia melihat percakapan Whatsapp, istrinya dengan korban.
"Dan saat dilakukan pemeriksaan di HP istrinya, ternyata ada beberapa chatingan bersama korban," imbuh Dika.
Baca juga: KISAH LENGKAP Iptu Ahmad Saidi Jebak Anak Driver Ojol hingga Lulus Polisi, Niat Cari Teman Olahraga
Baca juga: Detik-detik Wanita Driver Taksi Online Lawan 2 Begal, Nekat Rebut Sangkur Pelaku karena Ingat Anak
Dika menyebut usia pernikahan pelaku bersama istrinya masih berjalan empat tahun. Sebab keduanya menikah saat masih berusia muda.
"Usia IF masih umur 24 tahun, sementara istrinya sekarang umur 18 tahun. Pernikahan keduanya sudah berjalan empat tahun," urainya.
Lalu, Wakapolres Jember Kompol Hendry Iptu Indarto menambahkan pelaku meminta 14 temannya melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang korban hingga babak belur.
"Pemukulan sambil membawa senjata tajam. Dan korban saat ini masih harus dirawat di Puskesmas Kencong," ungkapnya.
Hendry mengatakan polisi mengamankan enam orang pelaku penganiayaan tersebut. Tiga di antaranya diketahui berusia di bawah umur.
"Sementara yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak sembilan orang dan sekarang masih kami kejar," katanya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Hendry berupa jumper milik tersangka IF dan satu buah jaket warna merah marun milik pelaku bernama Ikrom.
"Untuk senjata tajamnya ini masih di cari, "tuturnya
Hendry menegaskan tiga orang pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 bagian ke 1 e, 2 e junco pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Dengan ancaman penjaranya di atas 5 tahun,” ucapnya.
Baca juga: Biodata Bupati Bengkulu Utara Viral usai Ditarik Paksa Paspampres saat Dampingi Jokowi, Ini Dalihnya
Sementara untuk pelaku yang masih berusia anak-anak. Dia mengaku akan mengonsultasikan kontruksi hukumnya di Bapas Jember.
Diberitakan sebelumnya, kronologi penganiayaan tersebut bermula, korban mendapat telepon dari seorang perempuan yang diketahui adalah berinisial SM pada senin (17/7/2023) pukul 23.00.
Korban saa itu, diminta oleh perempuan tersebut untuk keluar dari rumah, dan menemuinya di Jalan yang agak sepi. Namun ketika tiba di lokasi korban sudah dihadang belasan pemuda.
Saat itu, tersangka yang bernama Ikrom bertanya kepada korban mengenai dugaan perselingkuhan dengan istrinya. Bahkan keduanya sempat cekcok adu mulut.
Setelah itu, tersangka yang bernama Ikrom berteriak pukul. Spontan eman-temannya itu, langsung menghajar korban di lokasi secara membabi buta.
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.