Berita Jember

Truk Berhenti di Tengah Rel Kereta Api di Jember, Nyaris Ditabrak KA Logawa

Menurutnya, petugas penjaga pelintasan langsung lari di area rel, dengan memberikan kode kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa KAI Daop 9 Jember
Truk Tronton berhenti di dekat lintasan kereta api di Jember saat KA Logawa lewat. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Sebuah foto memperlihatkan truck kontainer yang berhenti di dalam perlintasan perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari Jember,Kamis (20/7/2024) pukul 06.30 wib menyebar di grup Whatsapp.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo membenarkan hal tersebut.

Saat itu petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas.

"Tiba-tiba ada truk kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan, akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel," ujarnya secara tertulis.

Menurutnya, petugas penjaga pelintasan langsung lari di area rel, dengan memberikan kode kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya.

"Setelah KA Logawa berhenti. Petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truk yang dibawanya dari jalur kereta api," kata Anwar.

Setelah jalur kereta api aman, Kata Anwar , KA logawa melanjutkan perjalanannya sekira pukul 06.25 WIB, dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

"Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," imbuhnya.

Anwar menegaskan bagi siapapun yang menerobos palang pintu pembatas lintas kereta api, akan disanksi Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.

Oleh karena itu, Anwar mengimbau bagi para pengendara untuk tertib berkendara. Katanya, jika sirine dan palang pintu sudah ditutup, untuk berhenti. Serta mendahulukan laju e kereta api.

“lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved