Berita Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Pemkot se-Indonesia Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem zonasi PPDB.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali murid berkonsultasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP Negeri di Surabaya, di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Cak Eri) mengungkapkan, masalah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi tak hanya ditemui di Surabaya. Karenanya, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem tersebut.

Hal tersebut, masuk dalam salah satu pembahasan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVI APEKSI di Kota Makassar pada 10-14 Juli 2023.

"Semua kepala daerah pada waktu APEKSI mengatakan, zonasi ini agar dievaluasi," kata Cak Eri di Surabaya, Rabu (19/7/2023).

Belum meratanya fasilitas pendidikan di masing-masing daerah, menjadi salah satu kendala penerapan sistem tersebut. Pun demikian di Surabaya, tidak semua kelurahan memiliki SMP.

"Zonasi ini kan menggunakan jarak (paling) dekat. Kami (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA," ungkapnya.

Sistem zonasi tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Aturan tersebut mensyaratkan, sistem penerimaan siswa didasarkan pada jarak terdekat alamat rumah siswa dengan sekolah. Dalam praktiknya, hal ini menjumpai sejumlah kendala.

Fasilitas yang belum ada di seluruh kelurahan membuat siswa sulit untuk menjangkau lembaga pendidikan negeri. Untuk memberikan keadilan, tahun ini Surabaya bahkan menggunakan dua sistem zonasi.

Yakni, zonasi 1 yang diperuntukkan bagi siswa satu kelurahan dengan sekolah (kuota 35 persen). Zonasi 2 diperuntukkan bagi siswa di luar kelurahan, namun masih berada satu kecamatan dengan sekolah (kuota 15 persen).

"Pun kalau (dibuat kuota) 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah. Dilos (bebaskan) ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin (Rakernas APEKSI) menyampaikan (keberatan)," kata kandidat doktor Pengembangan SDM Unair ini.

Hal tersebut, bahkan masuk dalam pembahasan oleh para Bakal Calon Presiden seperti Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan juga di forum tersebut.

"Ketiganya menyampaikan terkait permasalahan zonasi. Semoga ini ada gambaran ke depannya nanti seperti apa," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Ketua Apeksi, Bima Arya juga menyinggung masalah program PPDB jalur zonasi. Wali Kota Bogor ini, mengaku sampai saat ini banyak aduan masalah PPDB zonasi.

"Di pendidikan, hari-hari ini wali kota sama, banyak merespons aduan zonasi dan PPDB. Apalagi saat SMA, masalahnya banyak, mengadu di kami tapi kewenangan di gubernur. Harus diperbaiki komitmennya," kata Bima Arya sebelumnya.

Ada beberapa masalah yang akhirnya belum bisa mendukung tujuan dari sistem zonasi. Terutama terkait pemerataan sistem layanan pendidikan di Indonesia.

"Zonasi tujuannya baik untuk pemerataan pendidikan. Namun, ketika infrastruktur sekolah tidak rata, kualitas pengajar belum sepenuhnya baik. Sistem kependudukan masih perlu pembenahan, ketika guru masih diberi ruang melakukan pelanggaran, maka ini tugas kita bersama," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved