Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
KABAR TERBARU Samanhudi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Siapkan Ini Hadapi Sidang
Inilah kabar terbaru Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, yang menjadi tersangka perampokan rumah dinas wali kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Namun, Lintar tak menampik, bahwa selama Samanhudi Anwar dan Mujiadi sama-sama menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA, Sragen, Jateng, mantan Wali Kota Blitar itu pernah bercerita mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
"Menurut keterangan dari M (tersangka Mujiadi) dan A (tersangka Asmuri), benar (Samanhudi) membagi informasi penting seputar seluk beluk rumah dinas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo pasal 56 KUHP, tersangka M Samanhudi Anwar bakal dikenai masa tahanan 12 tahun maksimal.
Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat sedang berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasinya, tersangka telah diintai selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap.
Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka di tengah proses pengintaian tersebut.
Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat.
Setelah tersangka kembali terdeteksi berada di lokasi tersebut, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim dalam keadaan tanpa perlawanan.
Terungkap, bahwa M Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blita, Santoso. Yakni, memberikan informasi mengenai seluk beluk kondisi rumah dinas tersebut kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.
Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Kelas IIA Sragen, pada tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana lengkap beserta situasi keamanan rumah dinas hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Lalu setahun kemudian, pada Desember 2022, setelah Asmuri dan Mujiadi keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi dan Medy Afriyanto.
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
Blitar
Wali Kota Blitar
rumah dinas Wali Kota Blitar
Samanhudi Anwar
perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar
Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Kabar Terbaru Samanhudi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Vonis 2 Tahun Penjara Samanhudi Terkait Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Respon Santoso |
|
|---|
| Sosok Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Divonis 2 Tahun Kasus Perampokan Rumah Dinas |
|
|---|
| BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Perampokan |
|
|---|
| Samanhudi Anwar Diduga Dalang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Penasihat Hukum: Minim Bukti |
|
|---|
| Sarankan Aksi Perampokan, Jaksa Minta Majelis Hakim Abaikan Pembelaan Samanhudi Anwar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.