Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

Sarankan Aksi Perampokan, Jaksa Minta Majelis Hakim Abaikan Pembelaan Samanhudi Anwar

Samanhudi Anwar pada pertengahan bulan Oktober 2023 akan menghadapi sidang vonis kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Samanhudi Anwar saat menjalani sidang kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso secara daring , Selasa (26/9/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar pada pertengahan bulan Oktober mendatang akan menghadapi sidang vonis kasus perampokan Wali Kota Blitar Santoso.

Saat itu, nasib Samanhudi akan ditentukan. Yang pasti jaksa telah menuntut Samanhudi Anwar agar dihukum penjara selama 5 tahun.

Dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi dijerat dengan dua pasal berlapis. Satu di antaranya ialah Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUHP.

Samanhudi Anwar dituding saat  menjalani hukuman di Lapas Sragen, ketika mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi pernah menyarankan komplotan agar melakukan aksi perampokan di rumah dinas Santoso. 

Sidang sebelumnya, pihak penasihat hukum Samanhudi Anwar menyangkal tudingan tersebut.

Dalihnya, seseorang bisa disebut penganjur apabila ada tindakan kekerasan. Lalu menjanjikan pemberian sesuatu atau  menyalahgunakan kekuasaan.

Di situ penasihat hukum menilai, selama ini jaksa dianggap tidak bisa menunjukkan bukti kalau Samanhudi Anwar pernah melakukan perbuatan itu.

Selasa (26/9/2023), giliran jaksa menjawab sangkalan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar, Syahril Sagir menerangkan, bahwa seseorang bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUHP bisa berdasarkan praktik perbuatan, bukan semata-mata hanya mengacu apa yang tertulis dari sebuah produk undang-undang.

Jaksa berpendapat untuk membuktikan kasus itu sudah mempunyai dua saksi. Pertama keterangan dari pentolan perampok dan salah seorang kawanan perampok lain.

"Mohon kiranya majelis hakim yang terhormat berkenan untuk memperhatikan, mempertimbangkan dan atau mengabulkan: menolak atau mengesampingkan nota pembelaan tim pemasihat hukum terdakwa," kata Sagir.

Jaksa juga menilai, bila Samanhudi Anwar tidak bisa dilepaskan dari penjara. Dia berharap Samanhudi Anwar dihukum berat.

"Kedua, menghukum terdakwa Samanhudi Anwar sebagaimana sesuai surat tuntutan," imbuh Sagir.

Setelah jaksa selesai membacakan surat tanggapan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu penasihat hukum untuk menjawab.

Tim penasihat hukum meminta waktu tambahan satu minggu. Pada akhirnya sidang diskors dan dilanjutkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved