FAKTA LENGKAP Ibu Hamil di Cengkareng Tewas di Tangan Pacar: Kesal Diajak Nikah, Pelaku Pengangguran
Terungkap fakta lengkap mengenai kasus ibu hamil di Cengkareng yang tewas di tangan kekasihnya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Andri menjelaskan, bahwa dulu HS pernah bekerja. Namun, saat ini sudah tidak bekerja lagi alias pengangguran.
"Dari hasil keterangan memang yang bersangkutan memang pacaran ya sudah berhubungan. Si laki-laki ini juga sempat bekerja tetapi sekarang sudah tidak bekerja lagi," tutur Andri.
Isi buku harian
Buku harian milik PAG (26), wanita hamil yang tewas dicekik kekasihnya sendiri, mengungkap isi hatinya yang ingin pulang lantaran tengah hamil.
Seperti diketahui, PAG (26) ditemukan tewas usai dicekik HS (30) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya.
"Dia (menulis) sudah hamil bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya begitu saja," ucap Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Korban telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama masih berada di Sumatera Utara. Edi menyebut PAG, semasa hidup sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.
"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," ucap Edi.
HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan. Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.
Sering cekcok
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, HS beberapa kali pertengkaran atau cekcok dengan PAG. Hal itu berdasarkan keterangan saksi saat polisi mendalami kasus tersebut.
"Dari keterangan para saksi yang tinggal di sekitaran kontrakan, beberapa kali terjadi pertengkaran ataupun cekcok," kata Syahduddi, Kamis (13/7/2023).
"Sehingga mungkin atas dasar tersebut membuat si laki-laki nekat menghabisi nyawa pasangan wanitanya," imbuh dia.
Terancam 15 tahun penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/FAKTA-LENGKAP-Ibu-Hamil-di-Cengkareng-Tewas-di-Tangan-Pacar-Kesal-Diajak-Nikah-Pelaku-Pengangguran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.