FAKTA LENGKAP Ibu Hamil di Cengkareng Tewas di Tangan Pacar: Kesal Diajak Nikah, Pelaku Pengangguran

Terungkap fakta lengkap mengenai kasus ibu hamil di Cengkareng yang tewas di tangan kekasihnya. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE KOMPAS
HS yang bunuh kekasihnya, PAG 

SURYA.CO.ID - Terungkap fakta lengkap mengenai kasus ibu hamil di Cengkareng yang tewas di tangan kekasihnya. 

Diwartakan sebelumnya, seorang ibu hamil di Cengkareng berinisial PAG (26) meregang nyawa di tangan kekasih, HS (30). 

HS membunuh PAG di sebuah kamar kontrakan di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Sabtu (8/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, HS tega membunuh PAG lantaran kesal saat korban meminta dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab.

Mulanya, korban PAG meminta pertanggungjawaban kepada HS. Namun, pelaku belum siap menikahi korban yang sedang hamil satu bulan itu.

"Inilah yang terjadi lebih kurang dua atau tiga minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli," papar Andri.

Lantaran kesal, pelaku membunuh kekasihnya itu dengan mencekik leher korban.

HS kemudian menaruh jasad korban di kolong wastafel kamar kontrakan sepetak itu.

Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Kompas.com

Ditimbun sampah

Setelah membunuh, HS menimbun jasad PAG dengan sampah untuk menutupi kejahatannya. Andri memaparkan, bahwa korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023).

"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," papar Andri.

Setelah penyidik mendalami kasus pembunuhan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam yang bersangkutan insial H kami amankan di Terminal 3 bandara," tutur Andri.

Pria pengangguran

Andri menjelaskan, bahwa dulu HS pernah bekerja. Namun, saat ini sudah tidak bekerja lagi alias pengangguran.

"Dari hasil keterangan memang yang bersangkutan memang pacaran ya sudah berhubungan. Si laki-laki ini juga sempat bekerja tetapi sekarang sudah tidak bekerja lagi," tutur Andri.

Isi buku harian

Buku harian milik PAG (26), wanita hamil yang tewas dicekik kekasihnya sendiri, mengungkap isi hatinya yang ingin pulang lantaran tengah hamil.

Seperti diketahui, PAG (26) ditemukan tewas usai dicekik HS (30) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).

Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya.

"Dia (menulis) sudah hamil bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya begitu saja," ucap Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Korban telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama masih berada di Sumatera Utara. Edi menyebut PAG, semasa hidup sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.

"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," ucap Edi.

HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan. Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri.

Sering cekcok

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, HS beberapa kali pertengkaran atau cekcok dengan PAG. Hal itu berdasarkan keterangan saksi saat polisi mendalami kasus tersebut.

"Dari keterangan para saksi yang tinggal di sekitaran kontrakan, beberapa kali terjadi pertengkaran ataupun cekcok," kata Syahduddi, Kamis (13/7/2023).

"Sehingga mungkin atas dasar tersebut membuat si laki-laki nekat menghabisi nyawa pasangan wanitanya," imbuh dia.

Terancam 15 tahun penjara

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaos, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved