Berita Entertainment

PERLAWANAN Mario Teguh Usai Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 5 Miliar: Somasi Balik, Tuntut Minta Maaf

Motivator ternama Mario Teguh tak tinggal diam setelah dilaporkan pengusaha Sunyoto Indra Prayitno  ke Polda Metro Jaya. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Motivator Mario Teguh melayangkan somasi ke pengusaha Sunyoto yang telah melaporkanya ke Polda Metro Jaya. 

SURYA.CO.ID - Motivator ternama Mario Teguh tak tinggal diam setelah dilaporkan pengusaha Sunyoto Indra Prayitno  ke Polda Metro Jaya. 

Pengusaha Sunyoto melaporkan Mario Teguh atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 5 miliar. 

Laporan Sunyoto Indra Prayitno terhadap Mario Teguh tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menanggapi laporan ini, Kuasa Hukum Mario Teguh dari kantor Lukman Baharuddin Partnership pun memberikan klarifikasi.

"Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh klien kami sdr. Mario Teguh, kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," tulis kuasa hukum dalam pers rilis yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, Jumat (14/7/2023).

Kuasa hukum menegaskan bahwa Mario Teguh tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan.

Baca juga: BIODATA Mario Teguh, Motivator yang Dipolisikan Pengusaha karena Rugi Rp 5 Miliar: Tak Akui Anaknya

"Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," katanya.

Kuasa hukum memastikan telah melayangkan somasi dan menuntut permohonan maaf. 

"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tegasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, Djamaluddin Koedoeboen, Mario Teguh dan Istrinya dianggap telah melanggar perjanjian bisnis hingga sang pelapor mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," kata Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Profil dan Biodata Lucky Hakim Eks Wabup Indramayu yang Diperiksa Bareskrim Terkait Panji Gumilang

Diketahui menurut keterangan Djamaludin jika Mario Teguh dan istrinya didapuk menjadi brand ambasador dari produk tersebut.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," ujar Djamaluddin. 

Dalam perjanjian bisnis tersebut dimana Mario Teguh diduga menjanjikan jasa dari bisnisnya untuk mendapatkan omzet hingga miliaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved