Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Ajukan Hibah 7 Bidang Tanah Aset Terpidana Korupsi ke KPK

Pemkab Tulungagung mengajukan permohonan hibah tujuh bidang tanah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Salah satu dari tujuh aset yang disita KPK dari terpidana korupsi akan dimohonkan hibah oleh Pemkab Tulungagung. 

“Untuk efisiensi, kami ajukan permohonan hibah agar bisa dimanfaatkan untuk Pemkab Tulungagung,” pungkas Galih.

Pantauan di lapangan, aset tanah bekas milik Sutrisno di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo terbengkalai.

Lahan ini sudah di pagar menggunakan batako setinggi sekitar 4 meter, berada di tepi jalan raya Tulungagung-Kediri.

Papan sita dari KPK yang tadinya di tengah pintu masuk telah dipindah warga di tembok, diikat dengan kawat. Papan sita ini telah dipasang sejak September 2018.

Pintu masuk ke lahan ini dipenuhi semak belukar, namun ada jalan setapak yang menandakan lahan ini sering dilewati warga.

Di dalamnya dimanfaatkan untuk menanam rumput gajah buat pakan ternak, dan ada sedikit singkong. 

Sebelumnya KPK menangani 2 perkara korupsi di Tulungagung, yaitu suap di Dinas PUPR, serta korupsi uang ketok palu APBD 2015-2018 serta bantuan keuangan provinsi ke ke Pemkab Tulungagung.

Pada perkara pertama KPK menangkap bupati saat itu, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR, Sutrisno.

Lalu pada perkara kedua KPK menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Lalu perkara mengambang, KPK juga menahan 3 mantan wakil ketua, yaitu Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved