Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Ajukan Hibah 7 Bidang Tanah Aset Terpidana Korupsi ke KPK

Pemkab Tulungagung mengajukan permohonan hibah tujuh bidang tanah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Salah satu dari tujuh aset yang disita KPK dari terpidana korupsi akan dimohonkan hibah oleh Pemkab Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung mengajukan permohonan hibah tujuh bidang tanah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seluruh aset ini sebelumnya milik terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung yang disita negara.

Dua bidang tanah yang diajukan untuk jadi aset Pemkab Tulungagung ada di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.

Kedua bidang tanah selumnya milik Sutrisno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Lalu ada sebidang tanah di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, di sebelah timur RSUD dr Iskak.

Satu aset tanah lainnya ada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

"Totalnya ada tujuh bidang tanah, ada daftarnya. Tapi yang lain saya lupa lokasinya," ucap Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro.

Galih menambahkan, Pemkab masih menyusun rencana peruntukkan aset yang diajukan untuk dihibahkan, karena pengajuan harus jelas pemanfaatannya.

Mekanisme pengajuan akan disampaikan lewat KPK selaku pihak yang mengetahui barang milik negara atas putusan pengadilan, dan diteruskan ke Kementerian Keuangan.

Jika permohonan ini disetujui, nantinya Kementerian Keuangan yang akan melepaskan aset itu ke Pemkab Tulungagung.

“Kalau nilainya di atas Rp 8 miliar dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan. Kalau kurang, bisa pejabat di bawahnya,” tutur Galih.

Pemkab Tulungagung tidak tahu menahu nilai 7 aset yang akan diajukan hibah itu.

Nilai aset sepenuhnya ada di Kementerian Keuangan, sedangkan Pemkab Tulungagung hanya tahu menerima jika permohonan disetujui.

Nantinya ada sejumlah fungsi yang disiapkan, seperti Puskesmas Pembantu, shelter Dinas Sosial, dan demplot pengembangan pertanian.

Sebelumnya aset-aset ini sudah dua kali dilelang oleh KPK namun gagal.

“Untuk efisiensi, kami ajukan permohonan hibah agar bisa dimanfaatkan untuk Pemkab Tulungagung,” pungkas Galih.

Pantauan di lapangan, aset tanah bekas milik Sutrisno di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo terbengkalai.

Lahan ini sudah di pagar menggunakan batako setinggi sekitar 4 meter, berada di tepi jalan raya Tulungagung-Kediri.

Papan sita dari KPK yang tadinya di tengah pintu masuk telah dipindah warga di tembok, diikat dengan kawat. Papan sita ini telah dipasang sejak September 2018.

Pintu masuk ke lahan ini dipenuhi semak belukar, namun ada jalan setapak yang menandakan lahan ini sering dilewati warga.

Di dalamnya dimanfaatkan untuk menanam rumput gajah buat pakan ternak, dan ada sedikit singkong. 

Sebelumnya KPK menangani 2 perkara korupsi di Tulungagung, yaitu suap di Dinas PUPR, serta korupsi uang ketok palu APBD 2015-2018 serta bantuan keuangan provinsi ke ke Pemkab Tulungagung.

Pada perkara pertama KPK menangkap bupati saat itu, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR, Sutrisno.

Lalu pada perkara kedua KPK menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Lalu perkara mengambang, KPK juga menahan 3 mantan wakil ketua, yaitu Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved