Berita Viral
NASIB Siswi yang Keceplosan Bongkar Pungli Depan Ganjar Pranowo Terkuak, Pengamat Pendidikan Dukung
Ini nasib siswi SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang yang keceplosan membongkar praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak depan Ganjar Pranowo.
Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Ada juga 44 siswa yang tidak membayar karena tergolong tidak mampu.
Selanjutnya, 30 siswa tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun keempat.
"Sampai saat ini dana yang terkumpul Rp 130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala," tambah Uswatun.
Ia menambahkan, pembangunan musala saat ini sudah mencapai 40 persen dan berharap kejadian di Rembang jadi pelajaran dan tidak terulang di tempat lain.
"Makanya kita ambil tindakan tegas, jadi kita langsung gunakan pelaksana harian (Plh, red), kita langsung tarik dulu, kita pindah dulu," tambah Uswatun.
Kemudian ini agar menjadi perhatian bagi semuanya untuk tidak main-main.
Hal-hal aduan selalu datang maka model-model semacam ini ya kita butuh bantuan masyarakat. Laporgub sudah cukup bagi saya untuk bisa melaporkan.
Pengamat: Tindakan Ganjar Sudah Tepat

Terpisah, Pengamat pendidikan Retno Listyarti menyatakan tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menonaktifkan Kepala SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang akibat praktek pungutan liar (pungli) berkedok infak pembangunan musala di sekolahnya sudah tepat.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi peringatan bagi sekolah lain agar tidak mengulangi praktik serupa.
"Pertama tentu kita mengapresiasi bahwa, kalau ada cerita anak atau salah satu siswa ketika dipanggil mengungkapkan di depan gubernur mengungkapkan kalau di sekolahnya terjadi pungutan berkedok infak. Ketika kemudian ada tindakan tegas, ini tentu ada efek jera bagi sekolah lain untuk tidak mengulang," kata Retno saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Mantan Komisioner KPAI ini juga meminta agar pihak komite sekolah juga turut diperiksa.
Berdasar pengakuan kepala sekolah, inisiatif pungli tersebut berasal dari komite sekolah. Penggalangan dana oleh pihak komite sekolah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
"Dalam pemeriksaan itu harus dipastikan, apakah komite sekolah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 atau tidak," pinta Retno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.