Berita Gresik
Penipuan Bermodus Penjualan Tanah Kavling di Gresik, Korban Disarankan Mengadu ke Bupati Gresik
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, dengan pelaporan itu maka para korban akan mendapatkan kejelasan masalahnya
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan penipuan dalam jual beli tanah kavling di Gresik semakin banyak, dan hal ini akhirnya menjadi atensi Satpol PP Kabupaten Gresik. Karena sudah pembeli yang merasa tertipu dan mengadukan masalah itu, Satpol PP pun menyarankan kepada korban lainnya agar melapor.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, dengan pelaporan itu maka para korban akan mendapatkan kejelasan masalahnya. Pengaduan tersebut bisa ditujukan kepada Bupati Gresik atau Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gresik.
"Sehingga, Satpol PP akan mendapat tembusan terkait maraknya tanah kavling bermasalah. Selama ini belum ada pengaduan terkait korban jual beli tanah kavling. Para korban bisa mengadukan masalah tersebut ke bupati atau PTSP,” kata Suprapto melalui telepon selulernya, Rabu (12/7/2023).
Sementara Ana, kuasa hukum korban jual beli tanah kavling yaitu Abdullah Syafi’i mengatakan, sampai saat ini sudah ada 20 orang lebih yang menjadi korban jual beli tanah kavling di wilayah Desa Peganden, Kecamatan Manyar dan juga melapor ke Polres Gresik.
Korban rata-rata para pekerja pabrik yang menabung dengan cara membeli tanah kavling untuk tempat tinggal. Namun setelah terjadi pembelian tanah kavling dan membayar, saat akan membangun lahan tersebut ternyata milik orang lain dan sudah memiliki sertifikat.
“Para korban rata-rata buruh pabrik, dan mereka sampai sekarang tidak bisa menempati tanah kavling yang dibeli dengan harga murah,” kata Syafi’i.
Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, dari jumlah banyaknya orang korban jual beli tanah kavling di wilayah Kecamatan Manyar, total kerugian masyarakat mencapai ratusan juta rupiah.
Dari banyaknya para korban jual beli tanah kavling tersebut, Syafi’i berharap, ada pengawasan yang tegas dari Satpol PP Gresik dan penegak hukum. Sebab penjualan tanah kavling dilarang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik tentang Pemukiman.
“Saya pikir ini ada pembiaran karena di Kabupaten Gresik menjamur penjualan tanah kavling. Seharusnya, penegak hukum dan dinas terkait bisa menutupnya, agar masyarakat tidak menjadi korban dan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Peganden,vMustain mengtakan, munculnya dokumen ganda atas penjualan tanah kavling akibat di buku C Desa tidak ada catatan pengalihan hak. Sehingga, ahli waris menjual kembali tanah tersebut.
“Setelah terjadi jual beli dari ahli waris dan dijual kembali, ternyata pemilik tanah muncul dengan membawa sertifikat. Dan itu terjadi sebelum saya menjabat,” kata Mustain. ******
jual beli tanah kavling di Gresik
10 pembeli tanah kavling laporkan kades di Gresik
sertifikat ganda tanah kavling
korban tanah kavling bisa lapor ke Bupati Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.