KKB Papua
REAKSI Eks Panglima TNI Andika Perkasa Soal KKB Papua Minta Tebusan Rp 5 M: Saya Tidak Lagi Menjabat
Inilah reaksi mantan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, ditanya terkait KKB Papua penyandera pilot Susi Air yang minta uang tebusan Rp 5 Miliar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah reaksi mantan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, ditanya terkait KKB Papua penyandera pilot Susi Air yang minta uang tebusan Rp 5 Miliar.
Melansir dari tayangan Kompas TV, Jenderal Andika Perkasa tak mau mengomentari hal ini.
Alasannya karena ia sudah tak lagi menjabat sebagai Panglima TNI.
"Ya Kalau saya lebih baik lebih baik saya tidak mengomentari mas karena biarlah Panglima TNI kemudian juga Kapolri yang membicarakan ini." ujar Andika.
Menurut Jenderal Andika Perkasa, banyak pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Karena saya tidak tahu gambar utuhnya karena saya tidak lagi menjabat.
Kan pasti banyak pertimbangan-pertimbangan atau variabel yang harus dipertimbangkan.
Nah menurut saya sebaiknya kita tanyakan aja kepada beliau-beliau yang sedang menjabat" lanjut Andika.
Berikut video selengkapnya :
Diketahui, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pimpinan Egianus Kogoya terus memainkan siasat licik demi mencapai tujuan merdeka.
KKB Papua Egianus Kogoya terus 'mempermainkan' nasib pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens yang disandernya.
Egianus Kogoya awalnya meminta uang tebusan senilai Rp 5 Miliar dan pemerintah siap memenuhi, namun kini mereka ngelunjak meminta merdeka dan senjata.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar.
Tebusan tersebut untuk pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens.
Namun yang terjadi bahwa klompok separatis tersebut tidak pernah membuka komunikasi untuk proses negosiasi setelah permintaan uang tebusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.