Berita Pamekasan

DPRD Pamekasan Wacanakan Raperda Anti Narkoba, Tes Urine Bakal Digelar di Semua Sekolah

Untuk anggaran desa narkoba bisa memanfaatkan dana desa (DD). Sebab penyalahgunaan narkoba paling banyak terjadi di desa.

|
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Ali Maskur, anggota Komisi I DPRD Pamekasan. 

SURYA.CO.ID,PAMEKASAN – Meluasnya peredaran narkoba di Madura sudah dikenal luas, dan itu membuat jengah kalangan DPRD Pamekasan. Dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang sangat mengkhawatirkan itulah, DPRD mengelindingkan wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) narkoba.

Ide Pansus P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Prekursor Narkotika itu dilontarkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardatus Sarifah.

Wardah menjelaskan, ide pembentukan pansus P4GN ini muncul lagi mengingat kasus narkoba di Pamekasan cukup tinggi. Dan sebelumnya sudah pernah ada usulan dari eksekutif berupa Raperda P4GN pada 2022 silam.

“Raperda P4GN ini merupakan usulan eksekutif pada 2022 lalu. Hanya saja saat itu drafnya belum masuk, maka dilanjutkan pada 2023 ini. Insya Allah bulan ini, pansus dibentuk. Dan Senin lusa, kami akan menggelar rapat dengan eksekutif untuk pembentukan pansusnya,” ujar Wardah kepada SURYA, Jumat (7/7/2023).

Menurut politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, meski di Pamekasan sudah terbentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK), namun P4GN tidak akan tumpang tindih. Sebab hal ini sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Provinsi Jatim.

Sementara Ali Maskur, anggota Pansus P4GN menyatakan, dibentuknya pansus ini agar di tingkat kecamatan hingga desa sudah ada tim penggerak narkoba sejenis P4GN. Karena di beberapa daerah di luar Pamekasan, sudah terlebih dahulu terbentuk desa anti narkoba.

Untuk anggaran desa narkoba ini, bisa memanfaatkan dana desa (DD). Sebab kasus penyalahgunaan narkoba itu paling banyak terjadi di desa. Sehingga kepala desa (Kades) di wilayah bersangkutan diharapkan mengerti adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Dengan adanya Perda P4GN nanti, maka setidaknya dapat mendeteksi dini dan mencegah adanya penyalahgunaan narkoba. Juga memberi pemahaman kepada pemula narkoba agar cepat-cepat menjauhi narkoba. Begitu juga pecandu narkoba, bisa direhabilitasi dan berhenti dari narkoba,” kata Ali Maskur.

Dikatakan pula, kalau Perda P4GN terbentuk maka pemda bisa melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan. Seperti di lembaga pendidikan, termasuk ke sejumlah pondok pesantren (Ponpes) dengan melibatkan unsur kepolisian, dinas pendidikan (Disdik), Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta dinas sosial (Dinsos).

Selain itu perda P4GN itu bisa menjadi payung hukum ketika kelak dilakukan tes urine serentak di sekolah-sekolah terhadap tenaga pendidik dan siswa, serta para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kalangan dewan.

“Sosialisasi bahaya narkoba bukan sebatas memberikan pemahaman berupa teori, melainkan juga akan membawa pecandu narkoba yang tobat untuk memberikan testimoni, menyangkut bahaya dan resiko narkoba,” tegasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved