Berita Tuban

Puluhan Ribu Pil Karnopen Diamankan di Kamar Kos Tuban, Dua Remaja Pakai Cara Ini Edarkan Narkoba

Menyimpan puluhan ribu butir pil karnopen, dua remaja pengedar narkoba dibekuk dalam kamar kos di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

|
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi menunjukan tersangka dan puluhan ribu butir pil karnopen saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/7/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Dua remaja pengedar narkoba dibekuk dalam kamar kos di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Saat diamankan, dua pemuda berinisial RJ dan FR, warga Gang Sadar Kelurahan Sidomulyo, kecamatan setempat itu kedapatan menyimpan puluhan ribu butir pil karnopen.

Lantas bagaimana pelaku mengedarkan barang haram tersebut?

Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan, dalam mengedarkan pil karnopen, kedua remaja itu menggunakan sistem ranjau.

Polisi menunjukan tersangka dan puluhan ribu butir pil karnopen saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/7/2023).
Polisi menunjukan tersangka dan puluhan ribu butir pil karnopen saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/7/2023). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

Baca juga: BREAKING NEWS Gerebek Kamar Kos di Tuban, Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Pil Karnopen dari 2 Remaja

Baca juga: 22 Kg Pil Karnopen Disimpan dalam Kamar Kos di Tuban, 2 Remaja Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Artinya, pil ditaruh di titik tertentu, kemudian pengedar menelfon seseorang untuk mengambil barang tersebut.

"Dijual sistem ranjau, info sementara baru di kawasan Jalan Panglima Sudirman," ujar Kompol Palma saat ungkap kasus, Rabu (5/7/2023).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menyatakan, pelaku diketahui sudah dua kali menjalankan aksinya.

Pada aksi keduanya, pelaku apes hingga polisi mengamankan 40896 butir pil karnopen di kamar kos mereka.

Bahkan, pelaku menyewa dua kamar kos, satu kamar digunakan untuk tidur, satu kamar lagi untuk menyimpan puluhan ribu butir pil karnopen tersebut.

"Kedua pelaku mendekam di tahanan mapolres. Mereka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Teguh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved