Berita Tuban

BREAKING NEWS Gerebek Kamar Kos di Tuban, Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Pil Karnopen dari 2 Remaja

Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 40896 butir pil karnopen dari kedua remaja dalam kamar kos di kawasan Kelurahan Ronggomulyo

|
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Polisi menunjukan tersangka dan puluhan ribu butir pil karnopen saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/7/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Satresnarkoba Polres Tuban, membekuk dua pelaku pengedar narkoba di wilayah setempat.

Kedua pelaku yaitu RJ dan FR, warga gang sadar Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Pelaku yang masih berusia muda itu, diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Ronggomulyo, kecamatan setempat.

Saat diamankan, keduanya dalam kondisi tertidur, sehingga kaget saat pintu kos didobrak petugas.

Polisi menunjukan tersangka dan puluhan ribu butir pil karnopen saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/7/2023).
Polisi menunjukan tersangka dan puluhan ribu butir pil karnopen saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/7/2023). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

Baca juga: Puluhan Ribu Pil Karnopen Diamankan di Kamar Kos Tuban, Dua Remaja Pakai Cara Ini Edarkan Narkoba

Baca juga: 22 Kg Pil Karnopen Disimpan dalam Kamar Kos di Tuban, 2 Remaja Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

"Pelaku kami amankan di kamar kos," kata Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi kepada wartawan saat memimpin ungkap kasus, Rabu (5/7/2023).

Didampingi Kasat Narkoba, AKP Teguh Triyo Handoko, perwira menengah itu menjelaskan, saat diamankan polisi mengamankan puluhan ribu butir pil karnopen.

Pil yang dalam kondisi terbungkus plastik itu, disimpan di kamar khusus penyimpanan, sehingga pelaku menyewa dua kamar kos.

"Kami mengamankan 40896 butir pil karnopen dari kedua tangan pelaku yang masih remaja," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolres Tuban.

Kedua pemuda itu dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved