Berita Kota Mojokerto

4 Pencuri Kabel Rugikan PLN Ratusan Juta, Didanai Penadah Asal Gresik untuk Beraksi di 42 TKP

dalam aksinya pelau memanjat tiang gardu dan memotong kabel listrik menggunakan pemotong baja yang dilapisi karet ban.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Empat pelaku pencurian kabel PLN diamankan di Polres Mojokerto Kota, Rabu (5/7/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Empat pelaku pencurian kabel gardu trafo PLN yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (4/7/2023) malam, memang bagian dari sindikat. Dari pengungkapan polisi, pihak yang menadah kabel tembaga curian itu ternyata juga berperan sebagai penyandang dana atau yang membiayai para pelaku.

Beberapa fakta pun terkuak setelah penangkapan keempat pelaku itu. Keempat pelaku yang kini diamankan di Polres Mojokerto Kota adalah YN (37), asal Kampung Congeang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan SM (30), warga Sukajaya Kecamatan, Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten yang berperan memotong kabel gardu PLN.

Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya kabur saat penyergapan di Gresik. SM juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dipenjara selama enam bulan di Lapas Cilegon pada 2018.

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah RR (26), asal Kecamatan Cigading, Kota Cilegon, dan I (37), warga Dusun Robu, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Selain itu mereka sudah menjarah gardu trafo PLN di 42 TKP, kemudian menjual hasil curiannya berupa kabel tembaga dengan harga Rp 70.000 per KG kepada seorang penadah di wilayah Kebomas, Gresik.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, dalam aksinya pelau memanjat tiang gardu dan memotong kabel listrik menggunakan pemotong baja yang dilapisi karet ban.

"Kabel listrik dari gardu trafo itu dipotong sekitar 80 centimeter lalu dimasukkan ke mobil. Pelaku menjual tembaga dari kabel curian itu kepda seorang penadah yang ditampung di wilayah Kebomas, Gresik," kata kapolres, Rabu (5/7/2023).

Wiwit mengatakan, komplotan spesialis pencurian kabel PLN ini sudah beraksi selama tiga bulan di 42 TKP. Dan di setiap gardu trafo ada empat kabel sepanjang total sembilan meter yang dicuri pelaku. Dan uang hasil kejahatan itu bernilai sekitar Rp 40 juta yang dibagi rata oleh masing-masing pelaku.

"Kita mengamankan empat pelaku karena terlibat pencurian kabel PLN di wilayah Mojokerto. Ada juga pelaku lainnya termasuk penadah yang sudah diamankan di Polres Gresik," tambahnya.

Dari hasil penyidikan, penadah kabel PLN hasil curian itu juga menjadi penyandang dana yang membiayai akomodasi pelaku termasuk menyewa mobil rental Suzuki XL7 Nopol A 1752 RH dari Cilegon, Banten.

"Informasi kami dapat, termasuk (penadah) yang membiayai pelaku untuk menyewa mobil rental dari Cilegon yang digunakan mencuri kabel PLN," ucap Wiwit.

Dikonfirmasi terpisah, Manager PLN UP3 Mojokerto, Yudi Lordianto menyebut kerugian materiil akibat pencurian kabel gardu trafo itu hingga ratusan juta rupiah.

"Kalau kerugian dari aset ada dua sisi, yakni kabel gardu trafo yang hilang dan dampaknya kami tidak bisa mengalirkan listrik ke masyarakat. Jadi menurut perhitungan kami, kerugian PLN sekitar Rp 207 juta," terang Yudi.

Ditambahkan Yudi, PLN UP3 Mojokerto akhirnya mengganti kabel gardu agar aliran listrik dari trafo ke panel dapat distribusikan ke masyarakat. Sedangkan harga kabel gardu trafo sekitar Rp 200.000 per meter.

"Total kerugian kami dari 42 lokasi diperkirakan sebesar itu, karena kami juga menghitung energi yang tidak tersalurkan sehingga tidak bisa menjual listrik. Itu juga kita masukkan ke dalam perhitungan," pungkasnya.

Menurutnya, dalam satu gardu trafo kabel listrik yang dicuri, berat tembaga bisa mencapai skitar 27 KG. "Di satu gardu ada empat kabel panjang semuanya sekitar 9 meter, kalau ditotal beratnya 27 KG. Dari informasi polisi, kabel curian itu dijual pelaku Rp 70.000 per KG. Sehingga setiap gardu yang kabelnya dicuri, nilai kabel totalnya Rp 1,8 juta," tandas Yudi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved