Penganiayaan Anak GP Ansor

BABAK Baru Kasus Hukum Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG, Terancam 5 Tahun Penjara

Babak baru kasus hukum Mario Dandy tak hanya berhenti pada penganiayaan David Ozora saja. Kini, anak Rafael Alun resmi jadi tersangka pencabulan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy saat menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID - Babak baru kasus hukum Mario Dandy tak hanya berhenti pada penganiayaan David Ozora saja. Kini, anak Rafael Alun resmi jadi tersangka pencabulan.

Mario Dandy secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak AG sejak 27 Juni 2023 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi oleh awak media.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Kombes Hengky Haryadi, melansir Kompas, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Baca juga: ASET FANTASTIS Mario Dandy Dibongkar Sendiri, Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Tak Pakai Uang Ayah

Baca juga: FAKTA BARU Janji Palsu Mario Dandy Soal Selamatkan Shane dan AG, Pengacara: Nanti Akan Terungkap

Sementara itu, untuk kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy masih akan menjalani sidang.

Pada agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, akan menghadirkan saksi yang bukan lain adalah mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (19).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Amanda dihadirkan sebagai saksi setelah Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan.

"Majelis sudah keluarkan (surat) penetapan untuk menghadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan assesment dari dokter kejaksaan," ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa.

Surat penetapan dikeluarkan Majelis Hakim karena Amanda dinilai tidak kooperatif.

Ia sempat mangkir saat dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) dengan dalih tengah menjalani pengobatan di rumah sakit.

Namun, surat keterangan dari dokter yang dirasa kurang masuk akal akhirnya mendorong JPU agar Majelis Hakim melakukan pemanggilan paksa pada persidangan pekan lalu, Selasa (27/6/2023).

Amanda, eks pacar yang melaporkan balik Mario Dandy dan teman-temannya ke Polda Metro Jaya.
Amanda, eks pacar yang melaporkan balik Mario Dandy dan teman-temannya ke Polda Metro Jaya. (kolase tribunnews)

"Izin Yang Mulia untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," ujar salah satu JPU di dalam ruang sidang.

Di lain sisi, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, memastikan kliennya hadir di dalam persidangan hari ini.

Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci apakah kesediaan kliennya untuk bersaksi ada hubungannya dengan surat pemanggilan Majelis Hakim atau tidak.

Klien saya hadir besok (hari ini)," ucap dia singkat saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Baca juga: 2 Sikap Mario Dandy saat Sidang Penganiayaan David Ozora Disorot, Tak Mengindikasikan Penyesalan

Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi Rp 100 M

Pihak terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, tampak keberatan bayar restitusi Rp 100 Miliar kepada korban.

Kuasa hukum Mario Dandy berdalih bahwa kliennya masih mahasiswa dan belum berpenghasilan.

Padahal, LPSK sudah mengatakan bahwa restitusi bisa dibayarkan pihak ketiga yakni orangtuanya.

Diketahui, nilai restitusi sebesar Rp 100 miliar itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kuasa hukum Mario Dandy Satrio pun mengisyaratkan kliennya tidak bisa membayar restitusi Rp 100 miliar.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

Andreas mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum berpenghasilan.

"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih mahasiswa,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Mario Dandy ternacaman hukuman dengan pasal penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy ternacaman hukuman dengan pasal penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Kolase Surya.co.id)

Andreas mengakui kliennya memang datang dari keluarga berada.

Mario adalah anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan ini tidak sedang dijalankan oleh ayah dari Mario.

“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Andreas.

Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci besaran restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan terhadap D yang sempat koma.

"Jadi, kami perhitungkan dari medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (15/6/2023).

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," tambah dia.

LPSK juga memperhitungkan kondisi D yang berdasarkan analisis dokter tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

D juga mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari termasuk bersekolah. Masa muda D untuk mengenyam pendidikan malah hilang.

Karena pelaku masih berstatus pelajar, maka restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," imbuh Susilaningtyas.

Restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.

Nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved