Kontroversi Ponpes Al Zaytun

AKHIRNYA Panji Gumilang Jawab Isu Bekingan Jenderal di Ponpes Al-Zaytun, Melindungi atau Bersahabat?

Akhirnya pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menjawab rumor terkait adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau bekingan kepadanya. 

Editor: Musahadah
kolase tribun cirebon
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). 

"Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi.

Jokowi lebih lanjut mengatakan kepada publik untuk bersabar menunggu kajian dari para menteri terkait.

"Ya sabarlah itu Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), Pak Menteri Agama (Menang), sudah saya perintahkan untuk mendalami,"

Dia menyebut para menteri tersebut masih bekerja soal penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun.

 "Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," kata Jokowi.

Kasus Naik Penyidikan, Panji Gumilang Bisa Dijemput Paksa

Panji Gumilang berusaha mencari jalan untuk masuk ke gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang berusaha mencari jalan untuk masuk ke gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang pun diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Setelah pemeriksaan, polisi menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin.

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

 "Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang men jemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila  Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."

"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," papar Djuhandani.

Saat ini, polisi belum mengantongi alat bukti meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, termasuk melakukan penyitaan.

"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.

Sementara itu, Panji Gumilang diperiksa sekitar 10 jam selesai sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia keluar Bareskrim bersama para pengawalnya.

Setelah keluar, kericuhan kembali terjadi sehingga proses wawancara sempat tersendat beberapa menit hingga akhirnya keluar.

Di hadapan sejumlah awak media, Panji Gumilang tetap mengawali pernyataannya dengan mengucapkan Assalamualaikum dan Shalom Alaehem, serta gestur tubuhnya tempak tenang dan masih bisa tersenyum.

"Assalamualaikum, Shalom Alaehem," ucap Panji mengawal pembicaraannya di  Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Panji mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," jelasnya.

Pada kesempatan itu Panji Gumilang juga membocorkan sejumlah pertayaan yang ditanyakan Bareskrim saat memeriksanya.

Usai pemeriksaan, Panji menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.

 Dia mengaku mendapatkan 30 pertanyaan dari penyidik.

Dia pun mengungkapkan tiga di antara pertanyaan tersebut.

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Saya beri tahu tiga pertanyaan saja ya," kata Panji usai menjalani pemeriksaan.

Pertama, Panji Gumilang mengaku diminta menceritakan riwayat hidupnya.

Menurutnya, jawaban yang ia berikan telah memenuhi kebutuhan penyidik.

Kedua, lulusan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengaku ditanya soal riwayat kasus yang pernah dijalaninya.

Panji Gumilang menjawab dirinya pernah berurusan dengan hukum sebelum kasus dugaan penistaan agama di pondok pesanternnya mencuat.

Ketiga, Panji Gumilang ditanyai soal ketetapan hukum dalam kasus yang pernah ia jalani.

Dia pun mengaku pernah ditahan selama sepuluh bulan atas kasus itu. Namun ia tak menjelaskan perkara apa yang pernah dijalaninya.

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya,  Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.

Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terakhir, Mahfud menyebut, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban. Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.

"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," jelasnya.

"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Masih Bisa Senyum dan Tetap Ucap Salam serta Shalom Alaehem

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved