Berita Gresik
Terkuaknya Kasus Siswi SD di Gresik yang Dicabuli Ayah Tiri, Korban Melapor ke Ayah Kandung
Aksi tak terpuji seorang ayah tiri asal Sidayu, Kabupaten Gresik, terhadap putri tirinya akhirnya terbongkar. Korban melapor ke ayah kandung.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK – Aksi tak terpuji M Khoirul Umam (28), seorang ayah tiri asal Sidayu, Kabupaten Gresik, terhadap putri tirinya akhirnya terbongkar.
Korban yang berinisial NA (13), memberanikan diri melaporkan aksi Umam kepada ayah kandungnya pada Rabu (14/6/2023) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib.
Bocah perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD) itum bercerita kepada bapak kandungnya, bahwa ia telah dicabuli Umam yang merupakan ayah tirinya.
Umam adalah ayah tiri korban yang baru empat tahun menikah dengan ibunya. Ayah tiri yang diharapkan membantu membesarkan NA karena sang ibu bekerja menjadi TKI di Malaysia, kini harapan itu pupus sudah.

Baca juga: Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia, Pria Gresik Cabuli Putri Tiri yang Masih SD, Ini Alasan Pelaku
Umam disebut meraba alat kelamin dan payudara korban di dalam rumah. Saat itu, NA sedang tidur.
“Korban lapor ke bapak kandungnya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sebanyak lima kali,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).
Mendengar hal itu, ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polisi.
Mengetahui perbuatan bejatnya dibawa ke ranah hukum, Umam langsung kabur dari Sidayu.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik berhasil mendapati keberadaan Umam. Ternyata Umam kabur ke Nusa Tenggara Timur.
Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan Anggota Satreskrim Polres Flores Timur NTT untuk menangkap Umam.
"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, satu potong baju warna merah, satu potong celana panjang jenis leging warna hitam serta hasil visum dan hasil psikologi korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.