Berita Gresik
Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia, Pria Gresik Cabuli Putri Tiri yang Masih SD, Ini Alasan Pelaku
Ditinggal sang istri untuk mencari nafkah di Malaysia, pria di Gresik tega mencabuli putri tirinya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK – Ditinggal sang istri untuk mencari nafkah di Malaysia, seorang pria di Kabupaten Gresik tega mencabuli putri tirinya, NA (13).
Aksi tak terpuji tersebut, sudah dilakukan selama lima kali saat korban sedang tidur.
Tersangka bernama M Khoirul Umam (28) asal Sidayu, sedangkan korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Aksi pencabulan dilakukan pada saat korban tidur-tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Terkuaknya Kasus Siswi SD di Gresik yang Dicabuli Ayah Tiri, Korban Melapor ke Ayah Kandung
Diketahui, ibu korban tidak sedang berada di rumah, karena bekerja di luar negeri untuk menghidupi putrinya yang ditinggal di Sidayu, Gresik.
Korban dibesarkan oleh keluarga besar Umam, pria yang baru beberapa tahun dinikahi ibu korban secara siri.
Meski begitu, Umam tetap melampiaskan hawa nafsunya kepada korban. Kondisi rumah yang sepi, membuat Umam leluasa menodai putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut.
“Ibunya bekerja di Malaysia,” terang Kompol Erika.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mencabuli anak tirinya sendiri karena kecewa dengan istri sirinya itu.
Alasannya, selama korban dibesarkan hingga saat ini, hanya diberi uang Rp 11 juta untuk memasukkan NA ke pondok pesantren.
“Ibunya korban mengolok-olok orang tua saya di media sosial, tanya ke teman-temannya, masak uang Rp 11 juta tidak cukup untuk biaya masuk pondok pesantren,” terang Umam.
Umam ditangkap Satreskrim Polres Gresik di tempat pelariannya di luar Jawa Timur. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui bersembunyi di rumah kekasih barunya, di Nusa Tenggara Timur.
"Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Kompol Erika.
Barang bukti yang diamankan, satu potong baju warna merah, satu potong celana panjang jenis leging warna hitam serta hasil visum dan hasil psikologi korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.