Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Setelah Batal Dipecat

Inilah pengertian Demosi, Hukuman yang Dijalani Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Setelah Batal Dipecat.

kolase Kompas.com
Kolase foto Kompol Chuck Putranto. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu kini harus menjalani hukuman demosi. 

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Chuck Putranto adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol).

Ia lulus dari Akpol tahun 2006.

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto adalah anggota Divisi Propam Polri.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Kekayaan Kompol Chuck Putranto

Menurut penelusuran SURYA.co.id dari situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Chuck Putranto baru satu kali melaporkan harta kekayaannya.

Yakni saat ia masih berpangkat Ipda dan menjabat Penyidik I Reserse Kriminal Polres Bangka tahun 2008.

Saat itu total kekayaannya adalah Rp 5.170.000.

Berikut daftarnya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.850.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.320.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp 5.170.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 5.170.000.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved