Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Biodata dan Kekayaan Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Dari Sanksi PTDH

Inilah profil, biodata dan kekayaan Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang bebas dari sanksi PTDH.

|
kolase Kompas.com dan Tribun Medan
Kolase foto Kompol Chuck Putranto. Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Dari Sanksi PTDH. Simak biodata dan kekayaannya. 

SURYA.co.id - Inilah profil, biodata dan kekayaan Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo yang bebas dari sanksi PTDH.

Diketahui, kabar mengejutkan datang dari sidang etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Ayu Ting Ting Dikritik Habis-habisan Ikut Potong Daging Kurban, Lihat Model Pakaiannya!

Baca juga: VIRAL Pria di Jember Meninggal Dunia Saat Menyaksikan Sapi Peliharaanya Disembelih

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun'.

Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.

Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.

"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan.

Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Chuck sebelumnya mendapat sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022.

Atas hasil putusan itu, Chuck Putranto memang mengajukan banding.

Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023.

Baca juga: KEMEWAHAN Pernikahan Sultan di Sumenep Viral, Seserahannya Capai Rp 1 M, Ini Sosok yang Punya Hajat

Baca juga: Kondisi Dede Serlyn Biduan NTB Sebelum Tewas usai Minum Teh Kemasan dari Penggemar: Mulut Berbusa

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved