Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Setelah Batal Dipecat
Inilah pengertian Demosi, Hukuman yang Dijalani Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Setelah Batal Dipecat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Nasib mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, yang tidak jadi dipecat ramai jadi sorotan.
Kompol Chuck Putranto yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, sempat dijerat sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompol Chuck Putranto pun mengajukan banding dan diterima oleh KKEP dan hanya dijatuhi demosi selama 1 tahun.
Kabar tidak jadinya pemecatan Chuck tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Adapun, Chuck yang dijatuhi sanksi demosi merupakan salah satu tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas, apa itu demosi?
Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Biodata dan Kekayaan Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Dari Sanksi PTDH
Disebutkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.
Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Demosi seperti dijatuhkan KKEP kepada Chuck merupakan sanski bersifat administratif.
Demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Pasal 66 ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.