Berita Gresik

Kafe Jualan Miras Plus Pramusaji Wanita di Jalan Noto Prayitno Gresik Kena Grebek Satpol PP

Kafe yang berjualan minuman keras di sepanjang Jalan Noto Praytino, Kabupaten Gresik, digerebek petugas Satpol PP.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satpol PP Gresik untuk SURYA.CO.ID
Petugas Satpol PP saat merazia kafe yang jualan minuman keras di Jalan Noto Prayitno, Kabupaten Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kafe yang berjualan minuman keras (Miras) di sepanjang Jalan Noto Praytino, Kabupaten Gresik, terjaring razia.

Ada dua kafe yang digrebek oleh petugas Satpol PP. Selain jualan miras, di kafe tersebut juga terdapat pramusaji wanita yang bertugas menemani pengunjung minum-minuman keras. Kafe itu juga dilengkapi fasilitas karaoke.

Saat petugas mendatangi dua kafe tersebut, langsung mencari minuman keras yang dijual. Miras berbagai merek disembunyikan di dalam karung berwarna putih.

Botol miras disembunyikan oleh pelayan kafe. Petugas kemudian menegur pelayan dan pengunjung yang sedang berkaraoke hingga malam.

"Ada enam botol minuman keras berbagai merek kami amankan," kata Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto, Jumat (30/6/2023).

"Sebanyak tiga KTP diamankan lalu diberikan pembinaan dan sanksi administrasi. Dilihat dari identitasnya mereka berasal dari Tambak Langon Surabaya, Deket Lamongan dan Kebomas," ungkapnya.

Petugas Satpol PP, kemudian memberikan surat panggilan terhadap pemilik kafe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pasalnya, aktifitas tersebut melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten gresik.

Razia dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif.

Satpol PP juga akan terus berupaya melakukan pengawasan di zona-zona rawan pelanggaran yang melibatkan RT/RW, kelurahan dan Trantib Kecamatan dengan harapan tidak ada lagi tempat tempat yang dijadikan aktifitas minum-minuman keras.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved