Berita Surabaya

Dosen Fisip Unair Ucu Martanto: Revisi UU Desa Berpotensi Pengaruhi Sirkulasi Politik

Wacana revisi UU Desa menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dinilai sarat akan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
Istimewa
Dosen Fisip Unair, Ucu Martanto. 

Karena itu, tak jarang jika masa jabatan seorang kepala desa sudah habis, maka jabatan itu akan dialihkan kepada anak, saudara atau kerabat terdekat lainnya.

Politik dinasti di desa ini, akan berdampak pada ring kekuasaan yang akan selalu melekat pada keluarga petahana. Dalam hal ini, calon kepala desa lain tidak memiliki privilese yang sama untuk memenangkan hati masyarakat.

"Ditinjau dari demokrasi substantif, petahana akan sulit dilawan, karena pihak tersebut punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan pemilihan selanjutnya," paparnya.

Mempertimbangkan aspirasi masyarakat, desakan perpanjangan masa jabatan juga tidak bisa ditinjau dari aspirasi kepala desa. Hal ini juga harus memperhitungkan pendapat masyarakat dengan tujuan memastikan bahwa urgensi ini memang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Terlebih lagi jika kinerja, transparansi dan akuntabilitas kepala desa yang menjabat selama ini juga menjadi pertimbangan.

Lebih lanjut, desakan ini juga dilancarkan, karena muncul anggapan bahwa 6 tahun saja tidak cukup bagi seorang kepala desa. Sehingga, penambahan waktu akan lebih menguntungkan petahana agar lebih matang dalam putaran pemilihan selanjutnya.

Faktor lain yang perlu digarisbawahi adalah, usulan ini juga akan berpengaruh pada tahun politik 2024.

Ucu menilai, jika para partai politik yang setuju terkait hal tersebut tentunya akan mendapatkan simpatisan lebih dari kepala desa.

Jika dilihat lebih mendalam, seorang kepala desa juga memiliki pengaruh besar dalam berkampanye dan menarik perhatian masyarakat desa.

"Revisi bukan hanya terfokus pada masa jabatan, tetapi juga melibatkan partisipasi warga dan lembaga BPD. Pemerintah jangan hanya menitikberatkan masa jabatan tetapi juga aspek aspek regulasi lainnya guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan jabatan," pungkas Ucu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved