Berita Surabaya

Dosen Fisip Unair Ucu Martanto: Revisi UU Desa Berpotensi Pengaruhi Sirkulasi Politik

Wacana revisi UU Desa menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dinilai sarat akan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
Istimewa
Dosen Fisip Unair, Ucu Martanto. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU Desa tersebut, merupakan sebuah kumulatif terbuka sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

Wacana revisi itu, lantas menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dinilai sarat akan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair), Ucu Martanto turut memberikan tanggapan.

Ucu mengatakan, bahwa revisi UU Desa tersebut akan berpengaruh pada sirkulasi dan hegemoni politik desa, karena hal tersebut menyangkut perubahan periode masa jabatan kepala desa.

"Revisi UU ini nanti akan berpengaruh pada periode masa jabatan kepala desa. Yang pada awalnya satu periode hanya enam tahun, kemudian berubah menjadi sembilan tahun. Dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama," ujar Ucu, Jumat (30/6/23).

Karakter Politik di Desa

Ucu menyebut, bahwa terdapat perbedaan signifikan terkait politik yang berjalan di desa dengan politik yang berjalan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Politik desa, pada dasarnya merupakan politik dengan ruang lingkup yang kecil.

Dalam konteks pemilihan kepala desa, maka para calon kepala desa dan para kader tim sukses umumnya telah dikenal luas oleh masyarakat sekitar.

Pemilih dan yang dipilih berasal dari lingkungan yang sama, sehingga tak jarang pemilihan kepala desa menimbulkan masalah dan konflik karena adanya kedekatan relasi dan hubungan emosional antar individu.

"Walaupun pemilihan kepala desa sudah selesai, proses rekonsiliasi akan tetap sulit dilakukan. Tujuan dari revisi ini juga memberikan waktu lebih untuk penyelesaian konflik yang terjadi," terang Ucu.

Hegemoni Kekuasaan Politik Dinasti

Selanjutnya, Ucu menegaskan, bahwa potensi terbentuknya politik dinasti pada perpanjangan jabatan ini akan sangat mungkin terjadi.

Pada konteks ini, petahana memiliki kesempatan lebih lama dalam membangun reputasi dan mengumpulkan sumber daya pada putaran pemilihan selanjutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved