Aliran Dana Korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua Susah Dibuktikan KPK, Ini Penyebabnya

KPK mengaku kesulitan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua. Ini penyebabnya.

handover
Lukas Enembe dan KKB Papua. Aliran Dana Korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua Susah Dibuktikan KPK. 

SURYA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua.

Hal ini lantaran tidak terdapat bukti serah terimanya.

Namun pihak KPK tak menyangkal adanya dugaan Lukas Enembe mendanai KKB Papua menggunakan uang hasil korupsinya.

“Kalau dikasih secara tunai sulit juga (pembuktiannya). Ada sih dugaan ke arah sana dalam proses pembuktian kita kesulitan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (27/6/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'KPK Duga Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM, tapi Kesulitan Membuktikan'.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik terus mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Menurutnya, KPK sejauh ini telah mengantongi informasi awal terkait aliran dana korupsi ke OPM maupun rumah judi di Singapura.

Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada para saksi.

“Sehingga, dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyita aset dan uang Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.

Kekayaan itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar AS, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya.

Alex mengatakan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.

Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved