Berita Lamongan

Waspadai PMK Dan LSD, Pemkab Nganjuk Awasi Ketat Pengiriman Hewan Kurban Dari Luar Daerah

Menjelang Idul Adha ini banyak pengusaha mendatangkan sapi dari luar daerah. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan hewan kurban

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Ternak sapi untuk kurban pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah diangkut keluar Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) serta LSD (Lumpy Skin Disease) pada hewan kurban, khususnya sapi, sudah sejak lama dilakukan di Nganjuk. Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk semakin memperketat distribusi hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah dari luar daerah.

Kepala Dinas Pertanian Nganjuk, Muslim Harsoyo mengatakan, pemeriksaan hewan kurban dari luar Nganjuk sebenarnya telah digelar seara rutin. Menjelang Idul Adha ini pemeriksaan tersebut ditingkatkan seiring adanya peningkatan distribusi hewan kurban.

"Semua hewan kurban khususnya sapi di harus bebas dari PMK dan LSD, karena itu juga sebagai jaminanan kesehatan dari daging kurban yang dibagikan pada masyarakat," kata Muslim, Senin (19/6/2023).

Dikatakan Muslim, Dinas Pertanian juga telah membentuk tim pengawasan hewan kurban. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus mengantisipasi berbagai resiko penyakit hewan kurban, termasuk memeriksa ternak di sejumlahpeternakan.

Menjelang Idul Adha tahun 2023 ini banyak pengusaha mendatangkan sapi dari luar daerah. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan hewan kurban masyarakat. Makanya, lalu lintas hewan kurban tersebut harus dipantau seksama.

"Yang pasti, langkah preventif akan terus dilakukan seperti proses pemeriksaan, vaksinasi hingga pengawasan lalu lintas ternak yang masih terus dilakukan sampai saat ini," ujar Muslim.

Sementara Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Nganjuk, drh Siti Farida menambahkan, secara umum hewan kurban dari daerah lain yang dijual di Nganjuk harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah asal.

Peternak sapi juga tidak diperkenankan menjual hewan ternaknya untuk kurban jika tidak memiliki rekomendasi. Serta tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dan sertifikat veteriner.

"Sertifikat itu sebagai bukti tertulis yang sah bahwa telah dipenuhi persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan," kata Siti Farida.

Meski demikian, tambah Siti Farida, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan pemeriksaan kelayakan kesehatan terhadap hewan ternak baik lokal maupun luar daerah yang akan masuk Nganjuk.

Selain itu, hewan kurban yang dibeli dan disembelih harus memenuhi kriteria ASUH. Yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Serta harus sesuai syariat Islam, sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

"Dan kami imbau kepada para peternak penyedia hewan kurban untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah. Serta selalu memberikan informasi agar memudahkan tim melakukan pengecekan kesehatan hewan secara rutin sebelum dilakukan penjualan kepada masyarakat," tutur Siti Farida. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved