Berita Surabaya

Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Surabaya Mulai Dibuka, Wali Murid Harus Perhatikan Dua Hal Baru Ini

Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan melaksanakan PPDB SMP jalur zonasi pada Selasa (20/6/2023), hingga Kamis (22/6/2023).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Ilustrasi suasana pembelajaran siswa SMP di Surabaya. Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan melaksanakan PPDB SMP jalur zonasi pada Selasa (20/6/2023), hingga Kamis (22/6/2023). 

"Kalau memilih swasta, sama saja. Tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta. Kalau bisa ya memilih yang dekat dengan rumah, sehingga ada pengawasan yang melekat sehingga ada fungsi kontrol," ujar Yuli.

Keberadaan sekolah swasta di Surabaya penting dalam memberikan pendidikan bagi anak. Mengingat, jumlah CPDB di Kota Pahlawan yang cukup besar.

Dengan SMP Negeri se-Surabaya yang hanya berjumlah 63 sekolah, jumlah siswa yang mampu ditampung sekolah negeri kurang dari 50 persen lulusan SD tahun ini.

"Kalau rata-rata tiap SMP Negeri hanya mampu menerima 300 siswa, maka total siswa yang mampu ditampung se-Surabaya hanya sekitar 18 ribu saja. Ini sangat jauh dari total lulusan SD di Surabaya yang mencapai 40-46 ribu," Yuli menerangkan.

Prinsipnya, PPDB di Kota Surabaya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.

Selain itu, Dinas Pendidikan Surabaya juga memperhatikan evaluasi tahun sebelumnya, serta mendengarkan masukan masyarakat.

Dewan Pendidikan juga siap menerima laporan masyarakat apabila ada yang mendapat hambatan di proses tersebut.

PPDB SMP Jalur Zonasi di Surabaya:

  • Pendaftaran: 20-22 Juni 2023
  • Pengumuman: 23 Juni 2023
  • Daftar Ulang: 23-24 Juni 2023
  • Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023

  • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023
  • Kuota: 50 Persen

  • Sistem:

    • Zonasi 1  : CPDB dan Sekolah berada di satu kelurahan (terdekat)

    • Zonasi 2 : CPDB dan sekolah berbeda kelurahan namun satu kecamatan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved