Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

KABAR TERBARU Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Tersangka Kasus Perampokan Walkot Santoso Segera Sidang

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso akan disidangkan

Editor: Musahadah
kolase dok.surya.co.id
Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar yang akan disidang dalam perkara perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Foto kanan: suasana saat sidang praperadilan di PN Blitar. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Lama tak terdengar kabarnya, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso tak lama lagi akan disidangkan. 

Berkas perkara Samanhudi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah sempat dua kali dikembalikan ke penyidik. 

Itu artinya, penyidik Polda Jatim akan segera melimpahkan Samanhudi dan berkas perkaranya ke kejaksaan sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan. 

Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Faetony Yosi Abdullah mengatakan jaksa penuntut umum gabungan antara Kejari Blitar dan Kejati Jatim kini tengah menyiapkan draft dakwaan.

"Ya, sudah (P-21). Sekarang kita sedang menyusun rencana dakwaan. Intinya persiapan pelimpahan dan dakwaan," ujar Faetony saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2023) petang.

Baca juga: Mantan Istri Samanhudi Anwar Ikut Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Blitar, Gabung PPP

Namun Faetony mengaku belum dapat memastikan kapan persidangan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar yang menghebohkan itu akan dimulai.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar atau PN Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Murdiyanto membenarkan bahwa berkas perkara kasus yang menjerat kliennya telah P-21.

Karena itu, pihaknya kini pun tengah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polda Jatim setebal sekitar 15 cm itu guna menyusun strategi pembelaan.

Joko mengatakan bahwa pihak Kejati Jatim juga telah mengajukan ke pengadilan perpanjangan penahanan atas Samanhudi selama 30 hari hingga 14 Juli mendatang.

“Perpanjangannya sampai tanggal 14 Juli. Selama itu kami juga akan memahami BAP. Kami tetap teguh bahwa klien kami (Samanhudi) tidak terlibat,” tandasnya.

Penyidik Polda Jatim menangkap Samanhudi, Wali Kota Blitar dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), pada Jumat (27/1/2023) atas sangkaan terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan tiga tersangka yang telah lebih dulu ditangkap, penyidik menetapkan Samanhudi sebagai tersangka keempat dengan peran memberikan informasi denah rumah dinas dan lokasi brankas uang.

Atas informasi Samanhudi ini, kawanan perampok menyatroni rumah dinas yang ditinggali Wali Kota Blitar Santoso dan isterinya yang terletak di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar pada 12 Desember 2022.

Tidak hanya membawa kabur uang ratusan juta rupiah dan barang berharga, kawanan perampok itu juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved