Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

KABAR TERBARU Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Tersangka Kasus Perampokan Walkot Santoso Segera Sidang

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso akan disidangkan

Editor: Musahadah
kolase dok.surya.co.id
Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar yang akan disidang dalam perkara perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Foto kanan: suasana saat sidang praperadilan di PN Blitar. 

Bahkan, mereka juga sempat mengancam akan menelanjangi istri Santoso.

Sebelum menduduki kursi wali kota Blitar, Santoso adalah wakil wali kota Blitar mendampingi Samanhudi pada periode kedua.

Gugatan praperadilan ditolak 

Pengacara Joko Trisno mengungkap sumpah Samanhudi sebelum jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Pengacara Joko Trisno mengungkap sumpah Samanhudi sebelum jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. (kolas surya.co.id/youtube harian surya)

Sebelumnya, Samanhudi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas atas penetapan tersangka oleh Polda Jatim. 

Namun, gugatan praperadilan Samanhudi itu ditolak Pengadilan Negeri Blitar. 

Penolakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Samanhudi dibacakan oleh Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat, dalam sidang putusan di PN Blitar, Rabu (22/2/2023).

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat.

Majelis hakim menilai, penetapan status tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim sudah sesuai prosedur hukum.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan, dari awal semangat permohonan gugatan praperadilan bukan semangat perlawanan. Tapi, ingin bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka.

Menurutnya, salah satu pengujiannya, yaitu pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait itu memang multitafsir, karena itu termuat dalam pertimbangan putusan MK, tidak dalam putusannya," katanya.

Dikatakan Hendi, multitafsir ini terus berjalan. Karena, ia melihat di beberapa putusan praperadilan ada disparitas atau perbedaan putusan. Yaitu, ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dan ada yang tidak.

"Itu yang kami uji di sini (persidangan). Kebetulan Hakim PN Blitar lebih condong pada tidak ada keharusan memeriksa calon tersangka. Padahal di berbagai putusan memang berbeda, ada itu (pemeriksaan calon tersangka) disyaratkan dan ada yang tidak," ujarnya.

Tapi, kata Hendi, pada intinya tim kuasa hukum pemohon menghormati apa yang telah menjadi keputusan praperadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved