Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
KABAR TERBARU Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Tersangka Kasus Perampokan Walkot Santoso Segera Sidang
Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso akan disidangkan
Bahkan, mereka juga sempat mengancam akan menelanjangi istri Santoso.
Sebelum menduduki kursi wali kota Blitar, Santoso adalah wakil wali kota Blitar mendampingi Samanhudi pada periode kedua.
Gugatan praperadilan ditolak
Sebelumnya, Samanhudi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas atas penetapan tersangka oleh Polda Jatim.
Namun, gugatan praperadilan Samanhudi itu ditolak Pengadilan Negeri Blitar.
Penolakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Samanhudi dibacakan oleh Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat, dalam sidang putusan di PN Blitar, Rabu (22/2/2023).
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat.
Majelis hakim menilai, penetapan status tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim sudah sesuai prosedur hukum.
Penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan, dari awal semangat permohonan gugatan praperadilan bukan semangat perlawanan. Tapi, ingin bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka.
Menurutnya, salah satu pengujiannya, yaitu pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait itu memang multitafsir, karena itu termuat dalam pertimbangan putusan MK, tidak dalam putusannya," katanya.
Dikatakan Hendi, multitafsir ini terus berjalan. Karena, ia melihat di beberapa putusan praperadilan ada disparitas atau perbedaan putusan. Yaitu, ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dan ada yang tidak.
"Itu yang kami uji di sini (persidangan). Kebetulan Hakim PN Blitar lebih condong pada tidak ada keharusan memeriksa calon tersangka. Padahal di berbagai putusan memang berbeda, ada itu (pemeriksaan calon tersangka) disyaratkan dan ada yang tidak," ujarnya.
Tapi, kata Hendi, pada intinya tim kuasa hukum pemohon menghormati apa yang telah menjadi keputusan praperadilan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.