Berita Situbondo

Ratusan PPPK Situbondo Harap-Harap Cemas Menunggu SK, Pemda Sudah Ajukan Formasi ke Pusat

Karena pertek itu belum turun, pemda tidak dapat membuat SK karena masih menunggu nomor induk PPPK tersebut.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Bupati Situbondo, Karna Suswandi memperlihatkan bukti pengusulan Pertek PPPK di Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pemkab Situbondo ternyata telah mengajukan formasi kebutuhan pegawai ke Kementrian Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kemenpan-RB), khususnya untuk para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pengajuan ke Kemenpan-RB itu disampaikan Bupati Situbondo, agar agar mendapatkan nomor induk PPPK.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, pihaknya mengusulkan ratusan PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan fungsional guru pertimbangan teknis (Pertek) untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Bahkan orang nomor satu di Pemkab Situbondo itu memperlihatkan bukti pengajuan pertek usulan pengangkatan PPPK yang ada di dua OPD tersebut.

"Ini buktinya biar semua tahu kalau kita sudah mengusulkan untuk mendapatkan pertek. Agar diperoleh nomor induk PPPK," ujar Bupati Karna saat rilis di depan Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin (12/06/2023).

Menurutnya, proses pengajuan pertek dimulai pada 28 April 2023 sampai 22 Mei 2023, tetapi pemerintah memperpanjang hingga 20 Mei. "Kita telah mengusulkan pertek PPPK untuk Dinas Pendidikan (Dindik) pada 4 Mei 2023 dan diterima pada 11 Mei 2023. Tetapi sampai sekarang perteknya belum turun," kata Bung Karna.

Karena pertek itu belum turun, pemda tidak dapat membuat SK karena masih menunggu nomor induk PPPK tersebut.

Selain itu, kata Bung Karna, pihaknya juga mengajkan PPPK yang ada di lingkungan Dinkes Situbondo pada 3 Maret 2023 dengan batas pengajuan dimulai 2 Februari sampai 5 Maret 2023. "Alhamdulillah nomor induknya sudah turun dan SK sudah jadi," tegasnya.

Bung Karna berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan SK secara massal kepada PPPK dinkes saat upacara di Pemkab Situbondo. "Totalnya ada 106 SK yang akan kita berikan secara massal," ucapnya.

Terkait anggaran PPPK yang mencapai Rp 42,3 miliar, Bupati Karna menjelaskan merupakan DAU dan tidak ditransfer ke kas daerah, karena anggaran masih ada di pusat. "Jika mengajukan gaji, anggaran turun sesuai yang diajukan. Kelebihan anggaran tetap di pusat dan tidak menjadi Silpa, ini ketentuan baru," jelasnya.

Sementara sebanyak 345 PPPK di lingkungan Dindik belum mendapatkan SK, karena masih menunggu pertek atau nomor induknya turun dari pusat. "Jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk membuat nomor induk PPPK," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved