Berita Pamekasan
PPP Kritik Program Prioritas Bupati Pamekasan, Realisasi Pendapatan Daerah Meleset Dari Target
sebenarnya tim anggaran (timgar) di bawah koordinasi sekretaris daerah (sekda) sudah melaksanakan evaluasi mengenai PAD setiap bulan.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pencapaian kinerja pemerintah daerah tidak selalu sempurna atau tercapai sesuai perencanaan, begitu pula pencapaian program yang dicanangkan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Belum tercapainya program yang diprioritaskan pemda itu disoroti Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Pamekasan saat membacakan pandangan umum dalam Rapat Paripurna, Senin (12/6/2023).
FPPP menilai nota penjelasan Bupati Pamekasan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah 2022, dalam pengelolaan dan realisasi anggaran, masih terdapat ketidakwajaran.
Sebab penyerapan anggaran masih minim dan ini menandakan adanya kelemahan, yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga persoalan yang cukup serius ini harus segera ditangani.
Juru bicara FPPP, Abd Rasid Fansori menyatakan hal itu saat DPRD penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
“Berdasarkan pengkajian dan rapat fraksi PPP, sejumlah program prioritas yang digagas Pemkab Pamekasan, di bawah kepemimpinan saudara Bupati Badrut Tamam, dengan mengacu laporan Pertanggung Jawaban atas penggunaan APBD Tahun 2022, tidak mencapai target yang dicanangkan pemerintah,” ujar Rasid.
Menurut Rasid, penyerapan anggaran pada belanja daerah 2022 masih jauh dari harapan masyarakat. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 2.063 triliun, namun terealisasi sebesar Rp 1.914 triliun sehingga masih ada sisa anggaran yang belum terserap sebesar Rp 122 miliar
Dikatakan, agar persoalan yang cukup sangat krusial ini tidak terulang kembali, pemerintah dalam hal ini bupati agar lebih fokus dan serius dalam bekerja. Serta menggenjot satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berupaya menaikkan sumber PAD.
Juga agar melakukan pengkajian yang lebih serius dan matang. Khususnya, memperhatikan potensi yang ada. Seperti retribusi dan pajak, BUMD, Deposito Bank, serta sektor lainnya.
“Karena itu kami Fraksi PPP meminta penjelasan yang konkret dan detail yang melatarbelakangi dan yang menyebabkan tidak tercapainya PAD Pamekasan pada 2022,” tegas Rasid.
Selanjutnya Fansori menyatakan, masa jabatan bupati yang tinggal empat bulan tepatnya 23 September 2023. Sementara sampai saat ini, sasaran program pemerintah tidak mencapai target atau tidak sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang direncanakan.
“Kami berharap bupati lebih fokus lagi dalam melaksanakan program dan visi misinya, sehingga nanti tidak menyisakan pekerjaan di akhir jabatannya,” ujar Rasid.
Wakil Bupati Pamekasan, RB Fattah Jasin yang mewakili bupati saat dimintai tanggapannya usai rapat paripurna mengatakan, apa yang disampaikan FPPP itu menjadi perhatian ke depan.
Sebab bupati sepertinya akan memberikan perhatian khusus, terutama pada kinerja organisasi pimpinan daerah (OPD) penghasil, dengan lebih memacu kembali kinerjanya.
Menurut Fattah, sebenarnya tim anggaran (timgar) di bawah koordinasi sekretaris daerah (sekda) sudah melaksanakan evaluasi mengenai PAD setiap bulan.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam
PPP soroti kinerja Bupati Pamekasan
pertanggungjawaban keuangan Pemkab Pamekasan
realisasi pendapatan daerah 2022
Wabup Pamekasan Fattah Jasin
Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta |
![]() |
---|
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.