Berita Kediri
Memprotes Permainan Biaya Dalam PTSL di Desa Ponggok, Aktivis AMPK Geruduk Kantor BPN Kediri
Tommy juga menyampaikan perlunya keterbukaan dalam pembiayaan PTSL karena masing-masing desa biayanya berbeda-beda.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) berunjuk rasa memprotes dugaan permainan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Aksi digelar di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri, Jumat (9/6/2023).
Unjuk rasa dilakukan dengan menggelar spanduk dan poster bernada protes berkaitan dengan program PTSL di Desa Ponggok. Padahal PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, karena tujuan PTSL untuk menghindari sengketa serta perselisihan. Beberapa poster bernada protes salah satunya bertuliskan, "Pak Jokowi Tolong Bapak Cawe -cawe Terkait PTSL Kabupaten Kediri".
Tommy Aribowo, korlap aksi saat dikonfirmasi menjelaskan tuntutannya memprotes dugaan permainan dalam PTSL di Desa Ponggok. "Pemilik tanah punya letter D sedangkan kepala desa mengajukan PTSL dengan letter C. Kasus ini dikhawatirkan terjadi dimana-mana," ungkap Tommy.
Tommy juga menyampaikan perlunya keterbukaan dalam pembiayaan PTSL karena masing-masing desa biayanya berbeda-beda. Karena ada desa yang menetapkan biaya Rp 425.000 per sertifikat sudah bisa jalan, namun ada desa lainnya dengan biaya sampai Rp 700.000 sampai Rp 800.000 per sertifikat. "Biaya ini pembedanya apa. Ini programnya Pak Jokowi mestinya Rp 150.000 sudah cukup," ungkapnya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait PTSL di Desa Ponggok ada salah satu warga yang mengajukan lahannya yang dimohon oleh pemerintah Desa Ponggok.
"Tanah tersebut dimohon oleh pemerintah Desa Ponggok. Karena masih sengketa, prosesnya kami tunda sampai ada penyelesaian sengketanya," jelas Eko.
Dijelaskan Eko, masyarakat aliansi mendapatkan kuasa dari pemilik tanah yang akan mengajukan PTSL. "Pihak BPN Kabupaten Kediri rencananya akan melakukan mediasi kedua belah pihak," jelasnya.
Sedangkan yang menentukan keabsahan bukti-bukti yang kuat apakah milik masyarakat atau pemerintah desa, yang memutuskan pihak pengadilan.
Sementara berkaitan perbedaan biaya PTSL di setiap desa tidak sama, karena berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Bupati (Perbub) Kediri Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 52 Tahun 2022.
Selain itu petunjuk dari Gubernur Jatim yang memerintahkan adanya peraturan Bupati dan Walikota apabila dirasa biaya PTSL senilai Rp 150.000 masih kurang, untuk mencegah pungutan liar.
Namun ketentuan biaya tersebut ada syaratnya harus disepakati oleh para peserta yang ikut mengajukan PTSL.
"Peserta PTSL membentuk kelompok peserta atau kelompok masyarakat yang mengatur biaya berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disepakati," jelasnya. *****
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
dugaan pungli PTSL di Kediri
aktivis mendemo Kejari Kediri
biaya PTSL di Kediri sampai ratusan ribu
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.