Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Kasus Tewasnya Mahasiswi Ubaya, Orangtua Korban Berharap Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bapak tiga anak ini berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai agar Angeline mau setuju mobil Xpander digadaikan Rochmat.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Meruntut kronologi pembunuhan terhadap magasiswa Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania (22), pelaku Rochmat Bagus Apriatma (41) telah dijerat dengan Pasal 338 tindak pidana menghilangkan nyawa orang.
Hukuman maksimal pasal tersebut 20 tahun namun keluarga korban menginginkan pelaku dihukum lebih berat.
Bambang Sumarjo, ayah Angeline menginginkan Rochmat bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Harapannya, hukuman itu bisa diberi tambahan Pasal 338 perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Tujuannya supaya pelaku bisa mendapat hukuman setimpal.
Bambang menilai tragedi yang dialami putrinya sudah jauh-jauh hari direncanakan pelaku.
Dua pekan sebelum anaknya tidak pulang, ternyata STNK mobil Xpander sudah di tangan Rochmat.
Bapak tiga anak ini berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai agar Angeline setuju mobil Xpander digadaikan Rochmat.
"Jadi memang terlihat sudah seperti direncanakan. Pakaian yang dikenakan anak saya juga seperti pakaian baru.
Kayaknya dibelikan pelaku. Artinya, pelaku melakukan segala upaya untuk mengincar mobil," kata Bambang.
Tetapi, polisi belum menemukan celah untuk menjerat Rochmat dengan pasal pembunuhan berencana.
Pelaku masih berkeras memberi alasan membunuh Angeline lantaran sakit hati, pun dengan hasil gelar perkara masih minim bukti ke arah pembunuhan berencana.
Artinya, kasus pembunuhan ini sementara masih disimpulkan emosi Rochmat tersulut karena Angeline mengumpat dengan kata-kata kasar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana berjanji mendalami kasus ini.
Langkah-langkahnya polisi bakal mendekati orang-orang terdekat pelaku maupun korban.
Supaya dapat menemukan bukti baru sebelum berkas perkara ini diserahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, jasad Angeline ditemukan di dalam koper di Cangar, Mojokerto.
Korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Semester 6 di Ubaya sebelumnya berpamitan ke orangtuanya, namun ternyata dibunuh olehy Rochmat.
Kasus ini pun memicu keprihatinan pihak Ubaya yang telah menyiapkan langkah-langkah supaya Rochmat mendapat hukuman setimpal.
Yohan Norsari, Dekan Fakultas Hukum Ubaya diketahui menghadiri acara persemayaman korban di Rumah Duka Adi Jasa, Demak, Surabaya.
Terlihat civitas kampus membicarakan banyak hal ketika bertemu oran tua Angeline.
Satu di antaranya pihak keluarga diajarkan bagaimana menyiapkan bukti-bukti untuk membongkar kejahatan pelaku.
Sempat disebutkan Yohan, pihak kampus akan mengerahkan petugas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Ubaya untuk mendampingi keluarga Angeline dalam memperjuangkan keadilan. Para dosen pun diminta ikut membantu.
Termasuk alumni yang telah berprofesi menjadi lawyer.
"Kami berbela sungkawa atas kejadian ini. Apabila pihak keluarga korban membutuhkan bantuan hukum kami siap membantu semua prosesnya," kata Yohan.
Di acara persemayaman itu, terlihat pula banyak teman korban yang datang.
Stefanie salah seorang mahasiswi Ubaya mengatakan korban semasa hidup dikenal sosok yang humble dan jago bermain alat musik.
Ditambah lagi, juga pintar untuk urusan akademik di mana Angeline pada semester 5 lalu mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,277.
"Gak menyangka kisah Angeline seperti ini. Saya berharap ini yang terakhir tidak akan terjadi lagi," ujar Stefani.
Sebelumnya, polisi sudah menjelaskan kronologi pembunuhan Angeline.
Di mana diduga dengan motif ingin mengadaikan mobil korban, Rochmat membunuh Angeline lalu jenazahnya dibuang ke jurang berkedalaman 20 meter di kawasan hutan Cangar, Mojokerto pada 3 Mei 2023 lalu.
Angeline pergi meninggalkan rumah sekitar pukul o6.30 WIB dengan naik mobil Xpander milik kakaknya.
Ia berpamitan ke Mamanya hendak mengikuti ujian di kampus tetapi ternyata di tengah perjalanan mampir ke sebuah kafe milik Rochmat di kawasan Rungkut.
Mereka kemudian pergi sarapan di sebuah rumah makan.
Sesudahnya, Rochmat mengantar Angeline ke kampus lalu berpisah dan mobil Xpander digunakan Rochmat.
Selesai ujian korban dijemput pelaku dan di dalam mobil pelaku mengatakan ingin meminjam uang korban puluhan juta.
Dana tersebut rencana akan digunakan untuk membayar utang. Korban yang masih kuliah, tentu saja tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Kemudian pelaku terbesit pikiran menggadaikan mobil milik kakak Angeline.
Tentu saja Angeline menolak karena bukan kali pertama pelaku meminjam uang kepada korban.
Rochmat kemudian mengajak Angeline berkeliling Kota Surabaya hingga larut malam.
Kemudian keduanya memutuskan istirahat di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur.
Di sana, Angeline kembali dibujuk soal urusan gadai mobil.
Perlu diketahui, Angeline sudi bermalam bersama Rochmat di sebuah apartemen karena terjebak dalam hubungan asmara.
Namun kisah cinta mereka disembunyikan karena Rochmat sudah berumah tangga.
Hari berikutnya Rochmat dan Angeline keluar meninggalkan apartemen.
Rochmat mengajak Angeline bertemu orang yang disebut-sebut menerima gadai mobil.
Angeline marah memberontak ingin pulang.
"Pukul 14.30 WIB, mobil yang mereka naiki berhenti di sekitar jalan kawasan Kebun Bibit, Mulyorejo. Mereka bertengkar. Kejadian ini diketahui warga sekitar," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Angeline saat itu gregetan dan mencela kelakuan Rochmat.
Hal ini membuat Rochmat emosi lalu tangan Angeline diikat ke belakang dan lehernya dicekik.
Tak sampai di situ, leher Angeline dijerat dengan sabuk hingga tewas. Praktis, Angeline meninggal di dalam mobil.
"Lalu tersangka pergi ke rumah mertuanya untuk mengambil koper dan sempat membeli tali rapping. Korban dibungkus dengan plastik wrapping," terang Pasma.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Rochmat memutuskan membuang jenazah Angeline di luar kota Surabaya.
Semula hendak dibuang di Batu namun karena di sana tidak ada tempat sepi, akhirnya perjalanan dilanjutkan ke arah Cangar, Mojokerto.
Akhirnya pelaku memutuskan membuang jenazah di kawasan hutan Gajah Mungkur. *****
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
jenazah mahasiswi Ubaya di dalam koper
pembunuh mahasiswi Ubaya ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Mau
pembunuhan berencana mahasiswi Ubaya
hubungan asmara mahasiswi Ubaya dengan pembunuhnya
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.