Berita Jember

Gara-gara Nikah Siri, ASN Dispendik Dilaporkan Istri Sah ke Inspektorat Pemkab Jember

Diduga menikah siri dengan wanita lain, seorang ASN Dispendik dilaporkan istri sahnya ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sambodo. 

Wanita asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember itu melakukan pelaporan tersebut, melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumiddin.

S melalui kuasa hukumnya mengatakan, bahwa pelapor dan terlapor sudah lima tahun pisah ranjang meski masih satu atap rumah.

Selama membangun rumah tangga sejak 1996, kata dia, S dan MD sering terjadi cekcok. Karena kliennya sering melihat terlapor selingkuh dengan wanita lain.

“S juga kerap mengalami kekerasan fisik jika MD ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain,” kata advokat yang akrab disapa Udik ini

Udik juga mengatakan, kabar pernikahan siri terlapor dengan wanita lain yang tinggal di Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, menjadi gosip di kalangan masyarakat dan tetangga pelapor. Sehingga kliennya terkesan dikucilkan oleh lingkungannya sendiri.

"Stigmanya S dianggap telah lama sakit dan 'tidak bisa dipakai'. Bully seperti itu yang sangat melukai hati dan perasan S,” paparnya.

Melalui laporan tersebut, kata Udik, kliennya hanya ingin Pemkab Jember memberikan keadilan terhadap terlapor. Sebab gara-gara suami nikah siri itu, pelapor sering jadi cibiran buruk dari lingkungannya.

“Tinggal bagaimana Pemkab Jember menyikapi masalah serius ini, karena melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi terberat ya dipecat secara tidak hormat, termasuk Polres Jember untuk menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku,” desaknya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved