Berita Jember

Gara-gara Nikah Siri, ASN Dispendik Dilaporkan Istri Sah ke Inspektorat Pemkab Jember

Diduga menikah siri dengan wanita lain, seorang ASN Dispendik dilaporkan istri sahnya ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sambodo. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - MD, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember oleh istrinya sendiri.

ASN pria yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember itu, diduga menikah siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sambodo membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Menurut Ratno, di Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemeriksaan terhadap pejabat yang bermasalah ada beberapa tahapannya.

"Di PP 94, Inspektorat itu di level tim pemeriksa. Dan tim tersebut baru bisa dibentuk kalau sudah selesai dilakukan pemeriksaan oleh atasannya langsung," ujarnya, Kamis (8/6/2023)

Ratno mengatakan, laporan tersebut sudah diteruskan ke Dispendik Jember. Supaya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Jadi bola masih ada di Dinas Pendidikan. Kalau hasil pemeriksaan menunjukan terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan katagori pelanggaran ringan atau berat, baru hal tersebut bisa diusulkan pembentukan tim pemeriksa," jelas Ratno.

Sementara tim pemerikasaan tersebut, lanjut Ratno, bukan hanya Inspektorat saja. Tetapi juga ada Badan Kepegawaian Daerah dan Dispendik.

"Dan sekarang Dinas Pendidikan saya cek, ke Kabidnya bu Lilik, sudah melakukan pemeriksaan. Dan sekarang sedang diproses yang bersangkutan sudah dipanggil," ujarnya.

Oleh karena itu, Ratno mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dispendik Jember terhadap ASN yang dilaporkan oleh istri sahnya ini.

"Saya belum bisa berandai-andi, menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas pendidikan. Apakah selesai di Dinas Pendidikan atau memerlukan pembentukan tim pemeriksa di tingkat kabupaten," katanya.

Sebenarnya secara regulasi, imbuh Ratno, seorang ASN pria masih memungkinkan untuk berpoligami. Namun, harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam PP 45 tahun 1990 perubahan PP 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

"Secara regulasi masih memungkinkan untuk berpoligami. Tetapi ya syaratnya berat, tidak ada kata melarang, jadi memungkinkan untuk poligami. Tapi, banyak syarat yang harus dipenuhi. Kalau untuk perempuan tidak bisa," papar Ratno.

Sebelumnya, ASN di lingkungan Dispendik Jember, MD dilaporkan oleh istrinya sahnya, S kepada Inspektorat Pemkab Jember dan Polres Jember.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved