Berita Situbondo
Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba Dalam 3 Hari di Situbondo, Temukan Barang Bukti 7,23 Gram Sabu
Tidak berhenti di situ, polisi memburu tersangka lainnya dan membekuk JI di rumahnya di wilayah Kecamatan Asembagus.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Seperti rumput liar, para pengedar narkoba terutama jenis sabu, seperti bermunculan meski kerap ditumpas oleh polisi. Seperti di Situbondo, selama tiga hari Satreskoba Polres Situbondo panen tangkapan pengedar atau penguna narkoba golongan satu atau sabu dengan barang bukti seberat total 7,32 gram.
Barang bukti itu dihimpun dari tiga orang pengedar yang ditangkap saat bertransaksi. Terduga pengedar yang ditangkap beruntun itu adalah DAF (30), warga Sumbekolak; JI (32), warga Jangkar; dan IS (25), warga Jangkar.
Penangkapan berawal DAF yang saat itu berada di teras rumahnya. Bahkan dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1,32 gram serta alat isap sabu. Selanjutnya, polisi terus mengembangkan dan berhasil menangkap IS, warga Kecamatan Jangkar.
IS ditangkap di pingir jalan Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Dari tangan IS, ditemukan barang bukti sabu 0,87 gram. Tidak berhenti di situ, polisi memburu tersangka lainnya dan membekuk JI di rumahnya di wilayah Kecamatan Asembagus.
Dari tersangka disita satu bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastik berisi 4 pak plastik klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisue dan 1 buah korek modifikasi. Selanjutnya, guna proses penyidikan ketiga tersangka dan beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan tiga pengedar narkoba jenis sabu itu. "Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar Dwi Sumrahadi.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menegaskan, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.
Selain itu, lanjut Dwi Sumrahadi, pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya, baik itu gangguan kamtibmas, krimnalitas maupun peredaran narkoba. “Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti. Terutama narkoba karena itu dapat merusak generasi muda dan harus diberantas “ tegasnya. *****
peredaran narkoba di Situbondo
3 pengedar sabu ditangkap di Situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Smrahadi Rakhmanto
penangkapan pengedar sabu
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.