Berita Viral

Mirisnya Bocah Kelas 4 SD Ketagihan Curi Uang untuk Berhubungan Badan Bertiga, Kisahnya Viral

Viral di media sosial seorang bocah yang duduk di kelas 4 SD suka mencuri karena ingin berhubungan badan bertiga

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock, ist
Viral di media sosial seorang bocah SD mencuri untuk berhubungan badan bertiga 

Dari 39 PSK, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur

Kompol Putra menyebutkan, bisnis mempekerjakan PSK telah dioperasikan Hendri dan IC selama tujuh bulan terakhir.

Baca juga: VIDEO VIRAL Bocah SD di Tuban Terjepit Tembok Pagar Sekolah, Menangis Histeris Takut Tak Bisa Lepas

Kedua muncikari itu membuka lokasi prostitusi dengan dalih cafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kata Putra, semua PSK diperbudak oleh para muncikari.

Sebab, kehidupan para PSK selama tujuh bulan terakhir sangat diatur oleh sang muncikari tanpa adanya kebebasan sedikit pun.

"Para pelaku yang telah menjalankan bisnisnya selama tujuh bulan melarang korban (PSK) keluar dari mes tanpa izin.

Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," ucap Putra.

Mirisnya, mereka hanya boleh keluar bila didampingi oleh bodyguard yang disewa IC.

Bayaran dari pekerjaan para PSK pun tak seberapa.

Sekali bekerja, satu PSK hanya mendapat Rp 40.000 usai melayani satu tamu per jam.

Sementara, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 310.000 dari pekerjaan yang dilakukan satu PSK. 

Putra menerangkan bahwa penggerebekan bermula dari adanya laporan warga.

"Awalnya Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus setempat bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK," papar Putra.

Baca juga: FAKTA Baru Bocah SD Dikeroyok hingga Tewas oleh Kakak Kelas, Korban Ternyata Baru 4 Bulan Pindah

Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Tambora kemudian melakukan pengintaian serta pengamatan di lokasi yang diduga mes PSK.

Tim buser Polsek Tambora lalu menemukan sejumlah bukti kuat.

Rumah kos yang terdiri dari dua lantai itu kemudian digerebek oleh jajaran Polsek Tambora pada Kamis. 

"Ketika penggerebekan kami juga mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000," urai Putra.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved