Berita Situbondo

Pemkab Situbondo Masih Ukur Kekuatan Anggaran, Jadi Alasan Tidak Usulkan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Sedangkan untuk yang lolos passing grade lainnya, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut saat ada formasi kembali.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan menjelaskan terkait tenaga honorer yang lolos passing grade namun tidak diusulkan ke pusat. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pemkab Situbondo akhirnya menjelaskan terkait ratusan tenaga honorer peraih passing grade atau nilai kelulusan, tidak diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ternyata pemda belum mengusulkan lantaran harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu pemda masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk mencari solusi pada nasib ratusan honorer yang sudah sesuai passing grade itu. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Situbondo, Wawan Setiawan di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin (5/6/2023).

Wawan mengatakan, rekrutmen CPNS dan PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemda hanya mengusulkan formasi. "Ini perlu dipahami, karena ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi," ujar Wawan.

Didampingi Kepala BKSDM, PJ Kadispendik dan Sekdinkes Pemkab Situbondo, Wawan mengungkapkan, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022, pemda harus mengkaji hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah.

Sesuai aturan, kata Wawan, pemda tidak boleh menganggarkan belanja pegawai melebihi 30 persen dari komposisi APBD. "Ini menjadi dasar, karena rekrutmen berdampak pada pengelolaan keuangan yang harus dibayar," terang Wawan.

Wawan menjelaskan, belanja pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo saat ini berda pada posisi 31,79 persen. "Artinya komposisi itu, menurut undang-undang, sudah tidak memadai atau tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Selain itu, pengusulan formasi PPPK harus memperhatikan komposisi keuangan serta perlu ada evaluasi jabatan dan analisa beban kerja. "Itu dihitung berapa beban kita, dengan demikian kalau anggaran memadai barudiusulkan," Wawan menjelaskan.

Lalu terkait rekrutmen PPPK memang sempat dipertanyakan, apalagi banyak tenaga honoret yang memenuhi passing grade namun tidak ada formasi. "Jumlahnya ada 1.200 orang, dan yang lolos passing grade 665, sedangkan formasinya ada 435. Maka yang diangkat PPPK seharusnya 435 orang itu," jelasnya.

Sedangkan untuk yang lolos passing grade lainnya, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut saat ada formasi kembali.

Dan mengenai sikap pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK, Wawan mengaku masih menyeimbangkan komposisi keuangan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga komposisi keuangan sebesar 31,79 persen turun menjadi 30 persen dengan meningkatkan pendapatan.

"Kita juga melakukan update data pegawai yang purnatugas, yang berdampak pada pengurangan belanja pegawai,"bebernya.

Pemda juga akan melakukan rasionalisasi penempatan pegawai dan penyesuaian posisi unit kerja yang beban kerjanya tinggi. "Misalnya ada sekolah yang muridnya banyak tetapi kekurangan guru, atau kekurangan siswa tetapi jumlah gurunya lengkap. Maka itu yang nanti kita rasionakisasi," Wawan mencontohkan.

Terkair nasib 320 tenaga honorer yang dinyatakan sesuai passing grade, Wawan mengatakan, pihaknya masih menunggu pedoman dari pemerintah. "Kalau keuangan daerah memadai maka kembali membuka formasi. Itu yang kita lakukan, karena kita bekerja sesuai aturan,"pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved