Berita Sidoarjo
INI SOSOK Pasutri Penganiaya Balita Sampai Tewas di Sidoarjo: Geram Jatah Rp 5 Juta/Bulan Mandek
Pasutri ini tega menganiaya balita berinisial F (2 tahun 10 bulan) hingga meninggal dunia di tempat kos di Sidoarjo.
Hasil penyidikan polisi mengungkap jika bayi tiga tahun itu disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan kerap juga dipukuli pakai benda tumpul lainnya.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi yang dipakai untuk menganiaya korban.
"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut, dan tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.
Pasangan suami istri pengasuh itu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Kesal tak dikirimi uang

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (1/6/2023) menjelaskan, kedua pelaku mengaku kesal kepada orangtua yang menitipkan anaknya pada mereka.
Tersangka menyebutkan orangtua F tak memberi biaya kebutuhan selama beberapa bulan terakhir.
"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas Kusumo.
Balita F dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh.
"A mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," ujarnya.
Sejak saat itu, pengiriman uang bulanan untuk kebutuhan korban berjalan lancar.
Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta per bulan kepada pelaku.
Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah menransfer uang kepada pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.